Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

Ketidakpastian regulasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memukul sektor pertambangan dan ekonomi masyarakat. Sedikitnya 15.080 pekerja tambang di wilayah lingkar IKN terancam kehilangan pekerjaan akibat izin usaha yang belum memperoleh kepastian.

Dampaknya tidak hanya dirasakan para pekerja. Aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang juga mulai melambat. Warung makan kehilangan pelanggan, usaha laundry sepi, hingga jasa transportasi dan kapal penyeberangan mengalami penurunan aktivitas sejak sejumlah perusahaan tambang mengurangi operasional.

Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat, sebanyak 1.070 pekerja telah terdampak sejak awal 2026. Jika dihitung bersama anggota keluarga yang menjadi tanggungan, jumlah warga yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai 50 ribu hingga 60 ribu jiwa.

“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang,” ujar Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto.

Menurutnya, mayoritas pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian merupakan warga Kalimantan Timur. Di sejumlah perusahaan, tenaga kerja lokal mencapai 60 hingga 80 persen.

Selama ini, perputaran ekonomi dari sektor tambang turut menghidupi berbagai usaha kecil, seperti warung makan, katering, laundry, penyedia air minum, hingga jasa angkutan karyawan. Ketika aktivitas tambang berhenti, roda ekonomi di sekitarnya ikut melambat.

Dampak tersebut mulai dirasakan di sejumlah wilayah, seperti Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Forum juga mengkhawatirkan kondisi itu dapat memicu persoalan sosial apabila berlangsung dalam waktu lama.

“Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas,” katanya.

Keresahan itu membuat puluhan warga ikut menghadiri pertemuan Forum IUP-IKN, meski awalnya hanya perwakilan pekerja yang diundang.

“Mereka berharap tambang bisa segera beroperasi kembali karena dampaknya dirasakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Forum telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah sejak awal 2026 melalui surat kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM.

Berbagai pertemuan juga telah dilakukan bersama pemerintah daerah maupun Otorita IKN. Forum mendorong diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar penyelarasan regulasi antara Otorita IKN dan Undang-Undang Minerba agar proses perpanjangan IUP memiliki kepastian hukum.

Persoalan muncul karena sistem Online Single Submission (OSS) kini mensyaratkan rekomendasi dari Otorita IKN. Sementara berdasarkan hasil audiensi, Otorita menyatakan tidak memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Kondisi itu turut menghambat pengurusan izin jetty hingga perubahan dokumen AMDAL.

“Jangan sampai keberadaan IKN justru berdampak pada kesejahteraan karyawan dan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan,” tegas Gendut.

Forum IUP-IKN dijadwalkan kembali menggelar pertemuan pada pekan ketiga Juli 2026 di kawasan IKN. Para pekerja menyatakan siap hadir dalam jumlah besar apabila dibutuhkan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Sambil menunggu keputusan pemerintah, ribuan pekerja memilih tetap bersabar. Di tengah pembangunan IKN yang terus berjalan, mereka berharap kepastian hukum segera diberikan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berlangsung dan roda ekonomi masyarakat kembali bergerak. (KP)

Sumber:

– 06/07/2026

Temukan Informasi Terkini

ADRO Jamin Pinjaman Anak Usaha (KAI) US$100 Juta untuk Proyek Aluminium

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode I Juli 2026 Naik, Kalori Tinggi US$126,58 per ton

baca selengkapnya

Bumi Resoures (BUMI) Ungkap Fakta Baru

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top