Reklamasi Lahan Bekas Tambang per Juni Capai 80% dari Target 2025

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi reklamasi lahan bekas tambang mencapai 5.739,39 hektare (ha) per Juni atau 80,43% dari target 2025 seluas 7.135 ha.

“Hingga Juni 2025 [realisasi reklamasi pascatambang] mencapai 80,43%,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Hendra Gunawan dalam acara MGEI Business Forum 2025, Selasa (26/8/2025).

Hendra menyampaikan, sejak 2021 hingga 2024, kepatuhan perusahaan pertambangan ihwal reklamasi tambang terus meningkat.

Dia memerinci pada 2021 realisasi reklamasi mencapai 9.344 ha dari target 7.025 ha. Sementara itu, pada 2022 realisasi reklamasi mencapai 11.084 ha dari target 7.050 ha.

Kemudian, pada 2023 realisasi reklamasi tambang mencapai 13.754 ha dari target 7.075 ha. Pada 2024, realisasi reklamasi tambang melonjak drastis mencapai 26.538 ha dari target 7.100 ha.

Hendra menambahkan pada 2024 realisasi reklamasi tambang melonjak karena ada pelimpahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan adanya aplikasi Pelita untuk memantau perkembangan reklamasi tambang.

“Kita naik sampai 26.538 karena sampai pada 2022 itu baru dimulai pengalihan dokumen-dokumen dari provinsi ke pusat 2022 sehingga praktik ini kita lakukan sinkronisasi. Dimulai dari 2024 dan kita sudah punya database,” jelasnya.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan terdapat sanksi berupa peringatan tertulis, denda, dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan.

Adapun, sanksi tersebut berupa sanksi pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Hal ini termaktub dalam pasal 161B UU Minerba akan dikenakan denda bagi pihak yang tidak melakukan reklamasi dan atau pascatambang serta penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang.

Sementara itu, dalam keputusan pencabutan atau pengakhiran IUP atau IUPK, dicantumkan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang belum dipenuhi;

Lalu, besaran dana Jaminan Reklamasi dan/atau dana Jaminan Pascatambang yang harus ditempatkan, dan waktu pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang serta penampatan dana jaminannya.

Dia menyampaikan pengakhiran IUP/IUPK dikarenakan tidak dipenuhinya ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, pengenaan sanksi pidana didahului dengan pemberian sanksi administratif.

Selanjutnya, pengakhiran IUP/IUPK dikarenakan tidak dipenuhinya ketentuan selain pengelolaan lingkungan hidup, sanksi pidana dikenakan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan/ atau pascatambang dan/ atau jaminannya sesuai SK Pencabutan/Pengakhiran.

Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya. (mfd/wdh)

Sumber:

– 26/08/2025

Temukan Informasi Terkini

Harga Tembaga Jatuh, Bagaimana Prospek Emiten Produsen Tembaga?

baca selengkapnya

Eramet Bantah Akuisisi Smelter Huayou, Tapi Peluang Tetap Terbuka

baca selengkapnya

Badan Industri Mineral Fokus Kelola “Rare Earth”

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top