Respons Keluhan Pengusaha, ESDM Terima Audiensi APBI Bahas RKAB Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan audiensi dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara untuk tahun buku 2026.

APBI melaporkan bahwa pemangkasan RKAB untuk produksi batu bara berkisar di level 40% hingga 70%. Pemangkasan itu dinilai mengancam keberlangsungan operasi tambang dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masif di sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menuturkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan APBI mengenai isu tersebut.

Menurutnya, pertemuan itu dilakukan guna menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan dilakukan secara adil. Konsolidasi juga digelar guna mencari solusi bersama.

“Kemarin APBI juga audiensi dengan kita, kita berupaya untuk gimana sih solusi terbaiknya untuk terkait dengan produksi ini. Semua, kita ingin juga semua bisa happy lah kira-kira gitu,” kata Tri ditemui di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kendati demikian, Tri tak memerinci seperti apa hasil dari audiensi tersebut. Di samping itu, Tri juga membantah isu pemangkasan produksi batu bara untuk sejumlah perusahaan yang mencapai hingga 90%. Dalam data yang beredar, sejumlah perusahaan harus memangkas produksinya.

Adapun, jumlah pemangkasan itu berbeda-beda antara perusahaan. Terdapat sejumlah perusahaan yang harus memangkas produksi hingga 90%. Namun, ada juga yang tidak dipangkas sama sekali.

Tri menegaskan, Kementerian ESDM belum mengeluarkan persetujuan RKAB batu bara untuk 2026.

“Tapi poinnya adalah yang di Kementerian ESDM belum, sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan RKAB untuk tahun 2026,” ujar Tri.

Kendati demikian, Tri menuturkan bahwa produksi emas hitam bakal dipangkas untuk tahun ini. Namun, dia belum bisa memerinci berapa besar produksi yang bakal dipangkas tersebut.

Menurutnya, pemangkasan produksi menjadi keniscayaan demi mengontrol produksi. Dia mencontohkan pada 2025 saja, RKAB untuk produksi batu bara yang disetujui mencapai 1,2 miliar ton.

Namun, dalam perjalanannya, produksi batu bara yang terealisasi pada tahun tersebut hanya berada di level di bawah 800 juta ton.

“Ini supaya lebih laju produksi bisa diminimalkan, terus kemudian terkait dengan harga bisa diharapkan bisa terkontrol, terkontrol, dan lain sebagainya,” jelas Tri.

Pengusaha Waswas PHK Massal Imbas Pemangkasan Produksi

Sebelumnya, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menuturkan, pemotongan produksi batu bara dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini, lanjut Gita, dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.

Dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak.

“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni pemutusan hubungan kerja [PHK] masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan,” katanya. melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

APBI juga mengingatkan dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.

Di daerah penghasil batu bara, kondisi ini berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan.

Dari sisi pembiayaan, APBI melihat meningkatnya risiko gagal bayar kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan alat berat. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut dikhawatirkan turut memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan dan perekonomian daerah penghasil batu bara secara keseluruhan.

Selain itu, perusahaan tambang pada dasarnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan para pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan domestik, termasuk kewajiban pasokan dalam negeri.

Dengan angka produksi yang lebih rendah dari rencana awal, perusahaan berisiko tidak dapat memenuhi kontrak, yang bisa berujung pada klaim, penalti, hingga potensi force majeure.

Oleh karena itu, APBI meminta agar penetapan angka produksi batu bara 2026 dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penataan produksi dan keberlanjutan usaha.

Terlebih, APBI menilai langkah tersebut penting agar stabilitas sosial ekonomi tetap terjaga seiring dengan kebijakan pengelolaan produksi. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 05/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Pemangkasan Produksi Batubara Belum Pasti, Ini Emiten Batubara yang Potensial

baca selengkapnya

Beredar Bocoran Data RKAB Batu Bara 2026, ESDM Sebut Tidak Valid

baca selengkapnya

ESDM Pastikan Pemangkasan RKAB Batu Bara Tergantung Setoran PNBP

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top