Revisi Permen ESDM Soal RKAB 1 Tahunan Bakal Rampung Pekan Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 dalam rangka perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan kembali menjadi tiap 1 tahun ditargetkan rampung dalam 1–2 hari mendatang.

Adapun, dalam permen sebelumnya, pelaporan RKAB dilakukan per 3 tahunan, tetapi akan diubah menjadi per 1 tahunan dan mulai dilaporkan pada Oktober 2025.

“Mudah-mudahan dalam waktu 1-2 hari ini permennya sudah bisa keluar, kemudian kami sosialisasikan permennya juga,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, ditayangkan secara daring, Rabu (24/9/2025).

Tri menjelaskan seluruh perusahaan pertambangan minerba harus melaporkan RKAB 1 tahunan dan ditargetkan mulai dilakukan per 1 Oktober 2025.

Dalam hal ini, perusahaan yang RKAB 3 tahunannya masih berlaku juga diwajibkan untuk melaporkan ulang RKAB dengan periode 1 tahun.

“Bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB periode 2026, itu diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB periode 2026 melalui MinerbaOne. Jadi berdasarkan keputusan yang ada di Kementerian ESDM bahwa RKAB yang awalnya 3 tahunan kemudian balik lagi menjadi tahunan,” ucap Tri.

Dalam kaitan itu, seluruh pengajuan dan pemrosesan RKAB akan dilakukan secara terpusat melalui aplikasi MinerbaOne. Tri menjelaskan, saat ini Ditjen Minerba sedang melakukan sosialisasi pembuatan akun MinerbaOne.

Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan proses sosialisasi terkait pengisian feasibility study (FS) dan dokumen analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal) yang masih berjalan.

Sementara itu, modul pelaporan RKAB 1 tahunan yang baru nantinya akan dirilis oleh Ditjen Minerba ESDM setelah revisi Permen ESDM tersebut keluar.

Nah, kemudian untuk modul yang pasca tambang, ini juga telah kita siapkan tetapi kami masih menunggu dilakukannya UIT. Kemudian untuk modul pengawasan probis [proses bisnis], registrasi, dan lain sebagainya, ini juga akan kami lakukan segera,” tegas Tri.

“Secara resmi nantinya harapan kami pada 1 Oktober, Minar Bawan ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB periode 2026,” lanjut dia.

Untuk diketahui, aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama 2 tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 pada September 2023.

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi tiga tahunan.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Adapun, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025. (azr/wdh)

Sumber:

– 24/09/2025

Temukan Informasi Terkini

Punya Cadangan Batu Bara 45 Juta Ton, Anak Usaha ITMG Ajukan IUPK 10 Tahun

baca selengkapnya

Patuh Prinsip HAM Dalam Berbisnis, AMMAN Raih Penghargaan PRISMA

baca selengkapnya

Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top