Revisi UU Minerba, Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang

DIREKTUR Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menggarap tambang batubara usai RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kalau yang secara spesifik (koperasi) nanti didetailkan koperasi bagaimana, dan lain sebagainya. Ya mungkin bisa (Kopdes), cuma nanti item-item bentuk koperasinya itu sedang disusun,” ungkap Tri saat ditemui usai The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan peraturan turunan dari UU Minerba terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih disusun. Terbaru, Kementerian ESDM telah membuat izin prakarsa dan telah membetuk Panitia Antar Kementerian (PAK).

“Turunan UU Minerba, izin prakarsa udah. Kan kita dalam undang-undangnya kan 6 bulan diberi kesempatan, PAK juga sudah kita mulai, nanti akan ada rapat lagi,” ungkap Tri.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, koperasi (tidak disebut jenisnya) masuk dalam kategori pengelola tambang batubara tanpa lelang, bersamaan dengan BUMN, BUMD, UMKM, ormas keagamaan.

Dalam pernyatan terbarunya, Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Minerba yang baru, koperasi dimungkinkan untuk turut mengelola tambang di daerahnya.

“Kalau menurut Undang-Undang Minerba, boleh,” kata dia usai Rapat Koordinasi Menteri Koperasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Selasa (11/3).

Menurut dia, aturan ini menjadi salah satu instrumen pemerataan ekonoi yang dapat membuat masyarakat di daerah dan di desa turut menikmati sumber daya alam yang ada.

“Karena ini untuk daerah-daerah, koperasi-koperasi, misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang punya Kopdes, Kenapa tidak? Ini saatnya warga des tidak menjadi penonton. Setuju tidak?” tambahnya.

Sumber: https://industri.kontan.co.id, 20 Mei 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top