PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, tengah membetot atensi publik di tengah pusaran kontroversi kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Gag Nikel sendiri tidak termasuk dalam daftar empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut pemerintah kemarin, Selasa (10/6/2025). Empat perusahaan itu a.l. PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Meski kontrak karya (KK) Gag Nikel tidak ikut dicabut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggarisbawahi pemerintah tetap akan memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan nikel anak usaha BUMN tersebut.
Adapun, Gag Nikel merupakan pemegang KK Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.
“Sekalipun Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan]-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa.
Lantas seperti apa perjalanan Gag Nikel yang menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang sudah beroperasi memproduksi bijih nikel di kawasan Raja Ampat ini? Berikut rekam jejaknya:
1972 – 1998:
· Eksplorasi Proyek Gag dimulai oleh Pacific Nickel Industries, perusahaan tambang Australia, pada rentang 1972-1979.
· Eksplorasi dilanjutkan oleh Queensland Nickel Industries yang juga dari Australia pada 1989-1990.
· Pada 1997-1998, eksplorasi nikel diambil alih oleh BHP Group, perusahaan tambang terbesar di dunia yang berasal dari Negeri Kanguru.
1998:
· Kontrak karya (KK) Generasi VII PT Gag Nikel direstui pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan No.B.53/pRES/1/1998 tertanggal 19 Februari 1998.
· Saat itu, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh BHP Asia Pacific Nicel sebanyak 75% dan Antam sebesar 25%.
2006 – 2013:
· Eksplorasi kembali dilakukan oleh BHP Billiton pada 2006-2007 dan oleh Antam pada 2009-2013.
· Pada 2008, BHP Asia Pacific Nickel diakuisisi oleh Antam menjadi Asia Pacific Nickel.
2012:
· Hasil potensi cadangan nikel di Kepulauan Gag diterbitkan oleh Golder. Adapun, studi kelayakan atau feasibility study (FS) dilakukan oleh PT Gag Nikel.
2016 – 2017:
· Konstruksi pertambangan nikel dimulai, yang mencakup jalan angkut utama sisi utara dan selatan sepanjang 9 km dan kolam pengendapan atau settling pond.
2017:
· Amandemen kontrak karya PT Gag Nikel disetujui Kementerian ESDM pada 12 April 2017.
· Izin untuk memulai fase operasi produksi juga diberikan pada November 2017.
2018 – sekarang:
· PT Gag Nikel melakukan produksi komersial bijih nikel.
Selain itu, Gag Nikel juga merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung berdasarkan Keppres No. 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3/2023.
Adapun, pada 13 Mei 2022, perseroan juga lulus uji kelayakan dengan No.T-1093/MB.04/DBM.PE/2022.
Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diteken oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 37/2024 tertanggal 25 November 2024.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikantongi Gag Nikel berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.4557/MENLHK-FKTL/REN/PLA.0/7/2020 tertanggal 27 Juli 2020; dengan penetapan area kerja seluas 603,24 hektare (ha).
Persetujuan konstruksi ditetapkan melalui Kepmen ESDM No. 988.K/30/djb/2015 tertanggal 9 November 2015.
Sementara itu, persetujuan tahap produksi diberikan menurut Kepmen ESDM 430.K/30/DJB/2017 tertanggal 30 November 2017.
— Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi (wdh)
Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com, 11 Juni 2025