RKAB 2026 Ngaret: Produksi & Ekspor Tambang RI Bakal Melambat

Pakar industri minerba meramal produksi serta penjualan domestik dan ekspor tambang pada awal tahun ini akan menurun lantaran banyaknya perusahaan belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Ketua Badan Keahlian Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mewaspadai terdapat perusahaan lainnya yang bernasib seperti PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), yang menyetop produksi tambangnya meskipun adanya relaksasi RKAB yang diberikan Kementerian ESDM.

“Sepertinya produksi dan penjualan baik domestik maupun ekspor pada awal 2026 akan menurun karena masih banyak yang belum mendapatkan persetujuan RKAB. Sebagai contoh Vale Indonesia juga belum mendapatkan persetujuan RKAB dan praktis berhenti beroperasi sampai RKAB-nya keluar,” kata Rizal ketika dihubungi, Senin (12/1/2026).

Terlambatnya penerbitan RKAB tersebut, lanjut dia, juga memengaruhi pendapatan perusahaan. Alasannya, penambang berpotensi gagal memenuhi permintaan pembeli gegara produksi menurun.

Rizal bahkan mewaspadai dampak terlambatnya penerbitan RKAB terhadap pasokan batu bara domestic market obligation (DMO) sektor ketenagalistrikan.

Dia khawatir PT PLN (Persero) bakal kekurangan pasokan batu bara, lantaran penambang harus menambang maksimal 25% dari rencana produksi eksisting 2026 hingga 31 Maret

“Kita lihat dalam beberapa minggu ini apakah PLN masih aman? Mudah-mudahan hal ini dapat segera teratasi sehingga produksi komoditas minerba dapat berjalan normal kembali,” tegas Rizal.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024-2026 atau 2025-2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Dalam perkembangannya, Dirjen Minerba Tri Winarno mengakui bahwa terlambatnya penerbitan RKAB terjadi lantaran kementerian masih membahas wacana pemangkasan produksi komoditas minerba.

Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan. (azr/wdh)

Sumber:

– 12/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

baca selengkapnya

India Tenggelamkan Harga Batu Bara, Untung Ada China

baca selengkapnya

Produksi Batu Bara Dipangkas, DPR Ingatkan Risiko terhadap Pasokan Listrik

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top