Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mewaspadai turunnya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) pada awal tahun ini.
Alasannya, penerbitan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 terlambat dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga akhirnya terdapat kebijakan relaksasi, yakni produksi maksimal 25% dari target produksi RKAB 2026 eksisting hingga 31 Maret 2026.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat, jika volume produksi dan penjualan menurun pada kuartal I-2026 ini, setoran PNBP dari sektor minerba juga berpotensi jeblok.
“Namun demikian, kita akan lihat kembali perkembangannya pada kuartal II-2026 dan seterusnya setelah ada kejelasan lebih lanjut setelah Kementerian ESDM memberikan persetujuannya terhadap RKAB para perusahaan tambang,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Produksi Nasional
Di sisi lain, Sudirman mengaku belum dapat menyimpulkan apakah keterlambatan penerbitan RKAB dapat berdampak terhadap produksi nasional.
Dia menyatakan saat ini masih terlalu dini jika menyimpulkan produksi nasional dapat tertahan gegara lambatnya pengurusan RKAB.
“Kita semua tentunya berharap agar proses persetujuan RKAB 2026 bisa segera diselesaikan sehingga perusahaan tambang yang telah mengajukan usulan RKAB-nya bisa mendapat kepastian untuk dapat melanjutkan operasional dan produksi tambang mereka, terutama pasca-Maret hingga akhir 2026,” tuturnya.
Sudirman menilai keterlambatan persetujuan RKAB terjadi gegara banyaknya perusahaan yang harus ditinjau dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Minerba. Dia memprediksi setidaknya terdapat 4.000 RKAB perusahaan tambang yang harus diterbitkan ESDM.
“Walaupun pihak [Ditjen] Minerba sudah menyatakan akan mengoperasikan MinerbaOne, yang merupakan sistem yang baru mereka bangun untuk mempermudah dan mempercepat proses persetujuan RKAB ini, realitas saat ini, apa yang kami khawatirkan terjadi juga yaitu terjadinya keterlambatan persetujuan RKAB,” papar Sudirman.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.
“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan
“Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” lanjut Tri.
Sekadar catatan, hingga awal Desember 2024, PNBP dari sektor minerba telah mencapai Rp120 triliun atau setara 96% dari target Rp124,5 triliun sepanjang tahun berjalan.
Kementerian ESDM optimistis setoran PNBP dari sektor minerba pada tahun lalu akan melebihi target yang ditetapkan sepanjang 2025. (azr/wdh)
