RKAB 2026 Weda Bay Nickel Belum Terbit, Eramet Ikuti Arahan ESDM

Eramet Indonesia mengungkapkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 tambang nikel milik PT Weda Bay Nickel masih belum diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perwakilan manajemen Eramet menyatakan proses persetujuan RKAB 2026 untuk Weda Bay Nickel masih berlangsung. Terkait dengan operasional tambang, korporasi asal Prancis itu menyatakan tambang nikel tersebut beroperasi sesuai arahan Kementerian ESDM.

Adapun, dalam hal ini perusahaan yang telah memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan dapat melakukan produksi maksimal 25% dari target produksi dalam RKAB 2026 tersebut hingga 31 Maret 2026.

“Sebagai pemegang saham minoritas di Weda Bay Nickel, Eramet memahami bahwa proses persetujuan RKAB 2026 untuk WBN masih berlangsung dan WBN  terus berkoordinasi dan mengikuti arahan dari Kementerian ESDM terkait  keberlanjutan produksi,” kata perwakilan manajemen Eramet, ketika dihubungi Rabu (7/1/2026).

“Eramet akan terus memantau perkembangannya,” tegasnya.

Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan akan beroperasi hingga 2069.

Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group, perusahaan asal China yang memiliki porsi 51,2% saham, Eramet (asal Prancis) 37,8%, dan sisanya di miliki oleh perusahaan pelat merah Indonesia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam dengan porsi 10%.

Rencana produksi nikel dari Weda Bay Nickel mencapai 52 juta ton sepanjang 2025.

Sebanyak 27 juta ton diantaranya merupakan nikel berjenis saprolit yang akan dijual ke pabrik nickel pig iron (NPI) dan 3 juta ton nikel saprolit lainnya akan diperuntukkan bagi smelter milik konsorsium.

Sementara itu, produksi nikel jenis limonit ditargetkan mencapai 12 juta ton hingga akhir tahun 2025.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.

Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

“Bukan pemangkasan [produksi], penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah [dipengaruhi rencana pemangkasan produksi],” tegas dia.

Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan

“Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” lanjut Tri. (azr/wdh)

Sumber:

– 07/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Capaian Positif Tahun 2025, Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

baca selengkapnya

IMA Desak ESDM Percepat RKAB 2026 Agar Kinerja Tambang Terjaga

baca selengkapnya

Sepanjang 2025, Realisasi PNBP Sektor ESDM Capai Rp 243,41 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top