RKAB Minerba Tahunan Dipastikan Berlaku Lagi 2026, Aturan Segera Terbit

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi 1 tahun sekali mulai tahun depan.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta perusahaan untuk mengajukan kembali RKAB terbaru pada Oktober 2025 melalui aplikasi MinerbaOne. Adapun, saat ini, penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.

Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait RKAB itu segera terbit pada pekan ini.

“Iya [berlaku mulai] 2026, tapi kalau di aturan sekarang yang sedang disiapkan di Permen,” ucap Siti ditemui di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Kendati demikian, dia menyebut, bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB dengan masa berlaku hingga 2026 masih bisa dipakai. Dengan kata lain, RKAB itu masih bisa berlaku hingga Maret 2026.

Namun, pemegang IUP itu harus tetap mengajukan ulang RKAB melalui aplikasi MinerbaOne pada Oktober 2025.

“Yang 2026 yang sudah disetujui, bisa dipakai sampai Maret. Tapi harus submit lagi. Jadi enggak usah khawatir,” jelas Siti.

Wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali sejatinya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Gayung bersambut, Bahlil pun merasa sependapat dengan anggota dewan lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.

“Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” ucap Bahlil.

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.

Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali.

“Saya mengatakan, ini jor-joran akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” kata Bahlil.

Bahlil pun mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.

“PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian,” tutur Bahlil. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 30/09/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Rabu, 01 Oktober 2025

baca selengkapnya

Antam (ANTM) Suntik Modal Feni Haltim Rp 2,63 Triliun

baca selengkapnya

Bos Danantara Ungkap RI Dapat 12% Saham Freeport Gratis di Oktober

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top