RKAB Nikel Masih Dibahas, Belum Ada Keputusan Kuota Produksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Pemerintah saat ini masih mengevaluasi berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan final.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan bahwa pembahasan RKAB nikel masih berlangsung dan belum mengarah pada penetapan angka produksi tertentu.

“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan,” kata Tri dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya spekulasi pasar mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung pada bulan depan.

Tri menegaskan, proses yang sedang berjalan merupakan evaluasi kebutuhan industri dan kondisi pasar, bukan relaksasi kuota produksi secara otomatis. “Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan tingkat produksi tetap selaras dengan kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sekaligus menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan sumber daya mineral nasional. Dengan pendekatan tersebut, pasokan bahan baku bagi industri hilir dapat terjaga tanpa mengorbankan stabilitas harga komoditas maupun cadangan mineral jangka panjang.

Tri menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang memiliki kesempatan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan II atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Namun demikian, pengajuan revisi RKAB tidak serta-merta disetujui oleh pemerintah. Setiap usulan akan melalui proses evaluasi yang komprehensif sebelum diputuskan. “Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” tegas Tri.

Ia menambahkan, revisi RKAB tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Tri menuturkan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan kepastian usaha dan ruang untuk menjalankan investasi. Di sisi lain, industri hilirisasi memerlukan pasokan bahan baku yang memadai agar operasional smelter tetap berjalan optimal.

Pada saat yang sama, pemerintah juga harus menghindari produksi yang berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berpotensi menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan mineral, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Oleh karena itu, setiap keputusan terkait RKAB nikel akan mempertimbangkan aspek pasokan, kebutuhan industri, kondisi pasar, dan keberlanjutan sumber daya secara menyeluruh. Editor: Prisma Ardianto

Sumber:

– 25/06/2026

Temukan Informasi Terkini

Pelaku Usaha Harap Implementasi DSI Tak Jadi Hambatan Eksportir

baca selengkapnya

Pemerintah & Pengusaha Sepakat Evaluasi RKAB Nikel Mesti Jaga Keseimbangan Industri

baca selengkapnya

DSI Berpotensi Perkuat Ekspor SDA, Asal Tak Jadi Regulator Baru

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top