Royalti Nikel Akan Naik: Tarif Progresif, Windfall Profit Dihapus

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti progresif terhadap nikel dan berbagai produk turunannya, termasuk nickel matte.

Usulan tersebut akan termuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar akhir pekan lalu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga akan menghapus ketentuan windfall profit untuk harga nickel matte yang semula ditetapkan sebesar US$2.100/ton dalam PP No. 26/2022.

“[Windfall profit nikel] dihapus karena sudah ada usulan tarif progresif untuk nickel matte,” tulis paparan tersebut, dikutip Selasa (11/3/2025). 

Sekadar catatan, tariff windfall profit adalah jenis pajak atau tarif yang diberlakukan sementara untuk perusahaan/industri yang membukukan keuntungan tinggi atau tidak wajar ketika terjadi fenomena tidak terduka seperti commodity boom atau tren kenaikan harga komoditas.

Nikel dilego di US$16.504/ton di London Metal Exchange (LME) pada Senin, menguat 1,26% dari penutupan Jumat pekan lalu. Bagaimanapun, angka ini masih jauh dari rekor tertinggi harga jual nikel di atas US$20.000/ton pada kisaran 2022-2023.

Adapun, Kementerian ESDM mengusulkan perubahan tarif royalti progresif terhadap bijih nikel dan berbagai produk turunannya sebagai berikut:  

Bijih Nikel

·     Tarif royalti sebelumnya (sesuai PP No. 26/2022): 10%

·     Tarif bijih nikel diusulkan naik progresif menjadi 14%-19% menyesuaikan dengan harga mineral acuan nikel (HMA Ni).

·     Usulan perubahan tarif royalti bijih nikel:

o  HMA Ni <=”” li=””>

o  HMA Ni US$18.000-US$21.000 per ton : 15%

o  HMA Ni US$21.000-US$24.000 per ton : 16%

o  HMA Ni US$24.000-US$31.000 per ton : 18%

o  HMA Ni ≥ US$31.000 per ton: 19%

Nickel Matte

·     Tarif royalti sebelumnya (sesuai PP No. 26/2022):

o  ≤ US$21.000 per ton : 2%

o  > US$21.000 per ton : 3%

·     Tarif nickel matte diusulkan naik progresif menjadi 4,5%-6,5% menyesuaikan dengan HMA Ni.

·     Usulan perubahan tarif royalti nickel matte:

o  HMA Ni <=”” li=””>

o  HMA Ni US$18.000-US$21.000 per ton : 5%

o  HMA Ni US$21.000-US$24.000 per ton : 5,5%

o  HMA Ni US$24.000-US$31.000 per ton : 6%

o  HMA Ni ≥ US$31.000 per ton: 6,5%

Feronikel

·     Tarif royalti sebelumnya (sesuai PP No. 26/2022): 2%

·     Tarif feronikel diusulkan naik progresif menjadi 5%-7% menyesuaikan dengan HMA Ni.

·     Usulan perubahan tarif royalti feronikel:

o  HMA Ni <=”” li=””>

o  HMA Ni US$18.000-US$21.000 per ton : 5,5%

o  HMA Ni US$21.000-US$24.000 per ton : 6%

o  HMA Ni US$24.000-US$31.000 per ton : 6,5%

o  HMA Ni ≥ US$31.000 per ton: 7%

Nickel Pig Iron

·     Tarif royalti sebelumnya (sesuai PP No. 26/2022): 5%

·     Tarif nickel pig iron diusulkan naik progresif menjadi 5%-7% menyesuaikan dengan HMA Ni.

·     Usulan perubahan tarif royalti nickel pig iron:

o  HMA Ni <=”” li=””>

o  HMA Ni US$18.000-US$21.000 per ton : 5,5%

o  HMA Ni US$21.000-US$24.000 per ton : 6%

o  HMA Ni US$24.000-US$31.000 per ton : 6,5%

o  HMA Ni ≥ US$31.000 per ton: 7%

Isu mengenai kenaikan tarif royalti nikel sebelumnya pernah diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey pada Januari, meski sempat dibantah oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Saat itu, Meidy menyebut anggota APNI menjerit karena kabar royalti untuk bijih nikel yang akan ditingkatkan oleh pemerintah dari yang sebelumnya 10% menjadi 15%. Meidy menegaskan, jika direalisasikan, rencana kebijakan ini justru merugikan penambang.

“Kemarin kami dapat isu lagi royalti yang tadi saya sebut 10% akan naik 15%. Cost produksi sudah bertambah, harga makin turun. Harga LME, nikel itu makin turun. Sejak awal tahun kemarin harga makin turun,” ujar Meidy dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu (22/1/2025). 

Di sisi lain, dalam sosialisasi kepada pengusaha pada Sabtu (8/3/20255), Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah menginisiasi revisi aturan tersebut untuk perbaikan tata kelola dalam PNBP. 

“Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan,” kata Tri. (wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com, 11 Maret 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top