Royalti Tembaga Akan Dinaikkan, Tarif Progresif Antara 10%-17%

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti terhadap bijih tembaga mulai 10%-17%. Kenaikan juga diusulkan untuk produk turunan tembaga, yaitu konsentrat dan katoda.

Usulan tersebut akan termuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar akhir pekan lalu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menegaskan tarif royalti tembaga, konsentrat, dan katoda diusulkan tidak lagi menggunakan sistem single tariff melainkan tarif progresif. 

Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah menginisiasi revisi aturan tersebut untuk perbaikan tata kelola dalam PNBP.

“Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan,” kata Tri.

Berikut perincian kenaikan tarif royalti tembaga, konsentrat, dan katoda sebagaimana diusulkan oleh Kementerian ESDM:

Bijih Tembaga

·     Tarif royalti sebelumnya (sesuai PP No. 26/2022): 5%

·     Tarif tembaga diusulkan naik progresif menjadi 10%-17% menyesuaikan dengan harga mineral acuan (HMA) tembaga.

·     Usulan perubahan tarif royalti bijih tembaga:

o  HMA <=”” li=””>

o  HMA US$7.000-US$8.500 per ton : 13%

o  HMA US$8.500-US$10.000 per ton : 15%

o  HMA ≥ US$10.000 per ton : 17%

Konsentrat Tembaga

·     Tarif royalti sebelumnya (sesuai PP No. 26/2022): 4%

·     Tarif konsentrat tembaga diusulkan naik progresif menjadi 7%-8% menyesuaikan dengan HMA tembaga.

·     Usulan perubahan tarif royalti konsentrat tembaga:

o  HMA <=”” li=””>

o  HMA US$7.000-US$8.500 per ton : 7,5%

o  HMA US$8.500-US$10.000 per ton : 8%

o  HMA ≥ US$10.000 per ton : 10%

Katoda Tembaga

·     Tarif royalti sebelumnya (sesuai PP No. 26/2022): 2%

·     Tarif konsentrat tembaga diusulkan naik progresif menjadi 4%-6% menyesuaikan dengan HMA tembaga.

·     Usulan perubahan tarif royalti konsentrat tembaga:

o  HMA <=”” li=””>

o  HMA US$7.000-US$8.500 per ton : 5%

o  HMA US$8.500-US$10.000 per ton : 6%

o  HMA ≥ US$10.000 per ton : 7%

Tembaga dilego di harga US$9.613/ton pada Senin di London Metal Exchange (LME), melorot 1,24% dari penutupan Jumat pekan lalu, sekaligus jatuh dari level tertinggi empat bulan. (wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com, 11 Maret 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top