Industri pertambangan nasional menghadapi tekanan berlapis, mulai dari kenaikan biaya operasional hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Di tengah kondisi tersebut, pemerintah memilih mengubah strategi dengan mengendalikan produksi dan menata izin usaha untuk menjaga stabilitas sektor.
Tekanan terhadap industri tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari dinamika global. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta rencana penerapan biodiesel B50 turut meningkatkan beban biaya produksi perusahaan tambang.
Di saat yang sama, perubahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi tahunan serta pengendalian produksi mineral dan batu bara menambah tantangan bagi pelaku usaha. Kondisi ini mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk penyesuaian tenaga kerja.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menilai, kombinasi kebijakan tersebut memberi tekanan besar pada industri, terutama di awal tahun saat proses persetujuan RKAB belum rampung.
“Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” kata Widhy dalam “Diskusi Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global”, Rabu (8/4/2026).
Efisiensi hingga PHK Mulai Terjadi
Lebih lanjut, Widhy mengungkapkan bahwa kekhawatiran terhadap perubahan skema RKAB sebenarnya telah disampaikan sebelumnya. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan persetujuan baru selesai pada Maret 2026, meski sudah didukung sistem digital.
“Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, sejumlah perusahaan batu bara mulai melakukan penyesuaian operasional, termasuk mengurangi aktivitas produksi sebagai langkah antisipasi terhadap rencana pengendalian output.
Dampaknya mulai merembet ke tenaga kerja. “Saat ini sudah terjadi di beberapa tempat, bahkan yang di ibu kota adalah memPHK, menterminasi karyawannya di daerah pusat kehidupan,” ungkap Widhy.
Selain itu, penerapan B50 juga menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan biaya produksi. Pengalaman penggunaan B20 hingga B40 menunjukkan adanya penurunan performa alat dan kenaikan biaya perawatan, terutama di wilayah terpencil.
Meski pemerintah mengklaim kebijakan B50 dapat menghemat subsidi solar hingga Rp 48 triliun, pelaku industri meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati untuk menghindari dampak yang lebih luas.
Pemerintah Kendalikan Produksi demi Stabilitas
Menanggapi tekanan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah pengendalian produksi dilakukan untuk menjaga keseimbangan industri di tengah gejolak global.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, sektor ini kini berada dalam lanskap global yang tidak stabil akibat konflik geopolitik dan perebutan mineral kritis.
“Kita tahu bahwa saat ini kita berada di dunia yang ritmenya itu sudah kita tidak ketahui dan tidak jelas lagi. Yang jelas tidak stabil,” kata Rita dalam diskusi di Jakarta, Kamis (10/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat mineral kritis menjadi komoditas strategis yang diperebutkan banyak negara. “Kita berada pada kondisi di mana critical mineral menjadi sangat penting, semua saling berebut,” ujarnya.
Dalam situasi ini, pemerintah mengedepankan pendekatan value over volume, yakni menjaga nilai ekonomi dibanding sekadar mengejar produksi.
“Pemerintah melakukan penyesuaian produksi, bukan pembatasan, tetapi lebih ke arah pengendalian,” kata Rita.
Menurut dia, peningkatan volume produksi tidak selalu sejalan dengan penerimaan negara. “Volume ketika kita memproduksi banyak itu tidak berbanding lurus dengan pendapatan negara yang bisa kita hasilkan,” ujarnya.
Selain itu, perubahan skema RKAB menjadi tahunan bertujuan agar pengendalian pasokan lebih fleksibel, sekaligus memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) tetap dipenuhi. “Untuk domestic market obligation, kita semua harus taat. Kita harus penuhi, dengan jalan itu kita bisa bertahan,” tegas Rita.
Harga Naik, Biaya Melonjak, Tekanan ke Kontraktor
Sementara itu, tekanan juga dirasakan oleh perusahaan kontraktor tambang. Direktur Business Development Pamapersada Ade Candra mengatakan, gejolak geopolitik global berdampak pada kenaikan biaya dan pasokan bahan produksi.
“Kita membutuhkan bahan bakar untuk dapat menjalankan alat-alat tambang. Kita juga membutuhkan komponen-komponen yang masih banyak tergantung dari luar,” kata Ade.
Ia menjelaskan, kenaikan harga batu bara memang memberi keuntungan bagi penambang, bahkan bisa mencapai hingga 25 persen. Namun, kenaikan tersebut tidak sebanding dengan lonjakan biaya operasional.
Ade mencatat, harga bahan bakar global naik jauh lebih tinggi. Pada periode Januari hingga Maret, kenaikannya bahkan mencapai 155 persen.
“Kondisi ini kemudian ditambah dengan adanya penyesuaian produksi. Ini tentu akan berdampak secara signifikan kepada-kepada customer pada akhirnya,” kata dia.
Akibatnya, perusahaan kontraktor harus menyesuaikan jumlah tenaga kerja. “Kita mau enggak mau sudah mulai untuk menyesuaikan jumlah manpower. Sejak Februari kita enggak ada pilihan dan mencoba menyesuaikan jumlah manpower,” ujar Ade.
Dengan kondisi tersebut, pelaku industri berharap kebijakan yang diambil pemerintah dapat tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
