Saham Batubara Melesat, Ternyata Gara-gara Aturan Ini

JAKARTA, investor.id – Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara akan berimbas positif terhadap emiten batubara.

Peraturan baru tersebut justru membuat perhitungan harga batubara untuk pasar domestik lebih riil sesuai dengan kondisi harga terkini.

Analis Trimegah Sekuritas Willinoy Sitorus dan Alpinus Dewangga mengungkapkan, peraturan baru tersebut mengubah formula perhitungan harga batubara acuan (HBA) dan harga patokan batubara (HPB) dengan mempertimbangkan harga pasar spot untuk menghitung pajak royalti.

“Perhitungan harga jual batubara baru juga akan memperhitungkan CV, tingkat sulfur, kadar air, dan kadar debu,” tulis Willinoy dan Alpinus dalam riset terbaru.

Peraturan baru tersebut juga memperkenalkan bencamark baru untuk batubara dengan kandungan CV paling bawah 3.200-3.600 kcal/kg untuk pembangkit listrik. “Perhitungan baru ini menjadikan biaya royalti pajak lebih rendah sektiar 1,3% dibandingkan dengan aturan sebelumnya,” jelas para analis tersebut.

Pengurangan royalti tersebut akan berimbas positif terhadap sejumlah saham batubara, khususnya PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dengan harapan bisa menekan biaya royalti dari 14,9% menjadi 13,5%. Sedangkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diuntungkan dengan bisa menjual batubara dengan kadar kalori rendah.

Menurut Willinoy dan Alpinus, formula perhitungan HBA dan HPB tersebut lebih memperhitungkan harga dalam jangka pendek, karena perhitungan berdasarkan rata-rata harga batubara dalam 2-3 minggu terakhir dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya yang mengacu pada rata-rata harga jual batubara dalam dua bulan terakhir. 

“Formula baru ini tentu akan bisa mencerminkan harga aktual batubara terkini, apalagi saat kondisi harga sedang bergejolak,” sebut  Willinoy dan Alpinus.

Peraturan persyaratan kualitas batubara dalam peraturan baru ini juga berpotensi menjadikan HBA lebih tinggi. Dengan kadar air dan sulfur yang lebih rendah diharapkan nilai HBA akan lebih tinggi.

Harga Saham Naik

Perubahan peraturan baru tersebut langsung disambut positif hampir oleh seluruh saham emiten batubara. Bahkan penguatan harga saham batubara tersebut telah berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Hingga perdagangan saham intraday di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/8/2023), hampir seluruh saham batubara besar mencatatkan penguatan, antara lain saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menguat Rp 150 (5,36%) menjadi Rp 2.940 hingga pukul 10.30 WIB. Saham ini bergerak dalam rentang Rp 2.810-2950.

Penguatan juga melanda saham ITMG mencapai Rp 900 (3,19%) menjadi Rp 29.125. Saham ini bergerak dalam rentang Rp 28.250-29.200. Saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) juga berhasil menguat Rp 50 (1,91%) menjadi Rp 2.670 dengan rentang pergerakan Rp 2.620-2.670.

Sebaliknya beberapa saham batubara lainnya masih bergerak melemah, yaitu saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), dan PT Atlas Resources Tbk (ARII).

Di tengah perubahan peraturan tersebut, Trimegah Sekuritas merekomendasikan beli saham ITMG dan ADRO dengan target harga masing-masing Rp 36.000 dan Rp 3.100. Sedangkan saham PTBA dan INDY direkomendasikan netral dengan target harga Rp 3.000 dan Rp 2.200.

 

Sumber : www.investor.id, 22 Agustus 2023

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top