Simak! Cara dan Syarat Koperasi hingga UKM Bisa Kelola Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis beleid baru yang mengatur mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas kepada koperasi hingga badan usaha kecil dan menengah (UKM).

Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

Dalam aturan tersebut, koperasi dan UKM dapat mengajukan permohonan WIUP mineral logam atau batu bara dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, koperasi hingga UKM harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.

Syarat Bagi Koperasi

Syarat administrasi:

  1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota koperasi dan nomor induk kependudukan;
  2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
  3. merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi;

Syarat teknis:

  1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
  2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

Syarat pernyataan komitmen:

  1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
  2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
  3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
  4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
  5. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Bagi Usaha Kecil dan Menengah

Syarat administrasi:

  1. badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
  2. berkedudukan dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara;
  3. pemegang saham badan usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara;
  4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
  5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat

Syarat teknis:

  1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
  2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

Syarat pernyataan komitmen:

  1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
  2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
  3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
  4. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 22/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Penjualan Freeport Drop, Setoran ke Negara Tetap Ditarget Rp70 T

baca selengkapnya

ESDM Hitung Formulasi Bea Keluar untuk Komoditas Minerba dan Emas

baca selengkapnya

Petrosea Tuntaskan Akuisisi 60% Saham Scan-Bilt Pte.Ltd

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top