MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga.
Adapun, permintaan tersebut dilontarkan usai smelter katoda tembaga milik AMNT dengan nilai investasi Rp21 triliun yang diresmikan oleh Jokowi pada hari ini, Senin (23/9/2024).
Menurut Bahlil, permintaan relaksasi ekspor konsentrat diajukan oleh AMNT karena smelter katoda tembaga tersebut beroperasi secara penuh pada Februari hingga Maret 2025.
“Bapak Presiden [Jokowi], permintaan mereka [AMNT] satu, karena peak mereka ini akan dilakukan pada Februari—Maret, karena itu mereka masih meminta kepada Menteri ESDM agar ekspornya masih diperbolehkan dengan biaya yang terjangkau,” ujar Bahlil dalam agenda peresmian smelter yang disiarkan secara virtual, Senin (23/9/2024).
Namun, dalam kesempatan tersebut, Bahlil belum memberikan tanggapan yang gamblang atas permintaan relaksasi ekspor dari AMNT.
“Saya bilang yang penting resmikan dahulu lah [smelter-nya], baru kita bicara tentang biaya ekspornya, itu bisa kita bicarakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan smelter katoda milik AMNT memiliki total kapasitas input konsentrat tembaga mencapai 900.000 ton.
Dengan demikian, produk dari pengolahan ini akan menghasilkan katoda tembaga mencapai 220.000 ton, 18 ton emas, 55 ton perak dan asam sulfat mencapai 850.000 by product.
AMNT memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sejumlah 587.330 wet metric ton (wmt) atau setara 534.000 dry metric ton (dmt) berlaku hingga 31 Desember 2024.
Izin ekspor tersebut diperoleh melalui Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan dasar hukum mengenai relaksasi ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.
Perpanjangan ekspor ini sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (dov/wdh)
Sumber: bloombergtechnoz.com, 23 September 2024
