Soal Bayar Gugatan Rp 1,2 Triliun, Antam (ANTM) Punya Kas Segini

JAKARTA, investor.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menegaskan posisi keuangan yang solid hingga akhir Juni 2023. Hal itu diungkapkan anggota MIND ID ini saat menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang kewajiban perseroan dalam membayar, sebagaimana putusan pengadilan yang memenangkan gugatan ‘Crazy Rich’ Surabaya, Budi Said, sebesar emas batangan 1,13 ton atau setara Rp 1,22 triliun.

“Antam memiliki posisi keuangan yang solid, yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas hingga akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan, emiten berkode saham ANTM ini memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 6,58 triliun per 30 Juni 2023. Jumlah tersebut naik 47,02% dibandingkan posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp 4,47 triliun.

Kas dan setara kas yang dimaksud mencakup kas, kas di bank, simpanan yang sewaktu-waktu bisa dicairkan, serta investasi lancar jangka pendek lainnya yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan.

Dalam pemberitahuan laporan keuangan semester I-2023 kepada BEI, jumlah kas ANTM hingga 30 Juni 2023 sebesar Rp 437 juta, kas di bank Rp 3,85 triliun, dan deposito berjangka Rp 2,72 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 6,58 triliun.

Faisal menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan ANTM terhadap Budi Said. “Namun, perseroan masih menunggu untuk memperoleh salinan resmi atas putusan dimaksud untuk dipelajari isinya secara lebih detail,” tutur dia.

Putusan MA yang ditetapkan pada 12 September 2023 tersebut membuat putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan kasasi sebelumnya, MA menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian terhadap Budi Said sebanyak 1,13 ton emas batangan. Apabila mengacu pada harga emas Antam saat ini sebesar Rp 1.079.000 per gram, nilai ganti rugi emas 1,13 ton mencapai Rp 1,22 triliun.

“Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” bunyi putusan MA, yang dikutip dari laman Mahkamah Agung RI.

Kegiatan Operasional 

Menurut Faisal, kasus gugatan Budi Said tidak berdampak material pada laporan keuangan konsolidasian ANTM, karena perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

“Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan, dengan memerhatikan pemenuhan kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku. Pencatatan provisi sudah dilakukan pada laporan keuangan sebelumnya, dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57,” tegas dia.

Dia meyakinkan, kasus gugatan Budi Said tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan. Selain itu, hal ini tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, karena Antam telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas guguatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

“Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memerhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelangga. Perseroan tetap optimistis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel, dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” pungkas dia.

 

Sumber : www.investor.id, 24 September 2023

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top