MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan formula baru denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam di Indonesia pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku sejak 21 Januari 2025 tersebut mengatur formula untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri sebagai berikut:
Denda = (90% – (A – B)/90%) x 20% x C
A merupakan persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi.
Sementara itu, B merupakan total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi.
Adapun, C merupakan nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh verifikator independen.
“Seluruh penerimaan negara bukan pajak [PNBP] berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (27/1/2025).
Formula yang ditetapkan untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri dalam PMK tersebut sedikit mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Ketentuan sebelumnya termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid itu mengatur formula sebagai berikut:
Denda = ((90% – A – B)/90%) x 20% x C
A merupakan persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi.
Sementara itu, B merupakan total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi.
Adapun, C merupakan nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian berdasarkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen.
Jaminan Kesungguhan
Selain denda administratif, PMK terbaru juga mengatur jaminan kesungguhan yang dihitung sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Hal tersebut mengalami sedikit perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Kepmen ESDM 89.K/MB.01/MEM.B/2023 mengatur jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri dalam setiap pengapalan sejak 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dikalikan HPE dalam bentuk rekening bersama (escrow account) pada Bank Pemerintah atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara qq pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam paling lambat 90 hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak 16 Mei 2023.
Masuk PNBP Kebutuhan Mendesak
Terakhir, PMK terbaru mengatur jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak yang berlaku di Kementerian ESDM terdiri dari dua hal.
Pertama, denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri. Kedua, jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri.
Adapun, hal tersebut belum diatur dalam Kepmen ESDM 89.K/MB.01/MEM.B/2023. (dov/wdh)
Sumber: bloombergtechnoz.com, 27 Januari 2025