Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengingatkan agar pemerintah memprioritaskan alokasi suplai batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Hal ini seiring dengan stok emas hitam untuk PLTU yang mulai kritis. APLSI mencatat, rata-rata hari operasi produksi (HOP) batu bara untuk pembangkit hanya berada di level 10 hari operasi. Padahal, idealnya HOP batu bara untuk PLTU berada di level 25 hari operasi.
Adapun, menipisnya stok batu bara untuk PLTU tak lepas dari rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 untuk tambang batu bara belum disetujui pemerintah. Apalagi, pemerintah berencana memangkas produksi batu bara tahun ini.
Dewan Pengawas APLSI Joseph Pangalila mengatakan, sejatinya krisis batu bara untuk pembangkit sudah terjadi sejak 2025. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) ke pembangkit rendah. Bahkan, tak pernah naik sejak 2018.
“Penyebab utamanya adalah harga DMO ke pembangkit yang rendah, US$70 per ton [untuk kalori 6.322 kcal/kg GAR], sementara DMO pabrik semen US$90 per ton dan smelter harga pasar. Jadi pembangkit dapat prioritas terakhir dari supplier,” tutur Joseph kepada Bisnis, Kamis (26/2/2026).
Dia menilai, supplier tentu akan memprioritaskan DMO untuk pabrik semen lantaran harganya yang lebih tinggi. Terlebih, harga DMO yang belum pernah naik itu tak sejalan dengan biaya produksi yang kian tinggi.
“Oleh karena itu, kami minta kepada Kementerian ESDM untuk prioritaskan alokasi supply ke pembangkit sehingga HOP bisa ke 25 hari,” kata Joseph.
Dalam kesempatan lain, Joseph mengatakan, peran independent power producer (IPP) atau produsen listrik independen dalam kelistrikan nasional cukup besar. Menurutnya, hampir 50% kelistrikan di Tanah Air dikontribusikan dari IPP.
Joseph mengatakan, pembangkit listrik saat ini memiliki stok batu bara berdasarkan RKAB tahun lalu. Dia pun mewanti-wanti jika pemerintah baru menerbitkan RKAB pada akhir Maret, bisa saja supplier berhenti mengirimkan batu bara kepada IPP. Sebab, bisa saja kuota yang dipangkas itu tak bisa mencukupi kebutuhan.
“Jadi bisa jadi tiba-tiba kalau misalnya pemerintah memutuskan RKAB yang baru akhir kuartal [pertama] ini, bisa jadi ada beberapa supplier itu yang langsung setop karena sudah melebihi kuotanya,” kata Joseph di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Asal tahu saja, pemerintah berencana memangkas volume produksi batu bara pada tahun ini. Kementerian ESDM menyebut, produksi batu bara akan dipangkas menjadi ke level sekitar 600 juta ton pada 2026. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Sementara itu, menurut Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), pemangkasan produksi disebut bervariasi dan cukup tajam berada di kisaran 40% hingga 70%. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan operasional pelaku usaha pertambangan.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berencana menaikkan porsi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO dari 25% menjadi di atas 30% pada tahun ini. Editor : Denis Riantiza Meilanova
