Tambang Ilegal akan Diubah Melalui Skema WPR

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, tidak akan membiarkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk sekadar dilegalkan. Pemerintah justru mendorong transformasi tambang rakyat agar tertib izin dan berkelanjutan melalui skema wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan, kebijakan WPR bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang terkelola dengan baik. Pihaknya berupaya untuk bisa melegalkan praktik di lapangan melalui WPR.

“Kita alihkan, kita legalisasi, bukan meregalisasi apa yang mereka lakukan pada saat itu, tapi kita coba transformasi ke WPR, wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin, kita kembangkan seperti itu,” ujar Cecep di Jakarta, Senin (11/11/2025)..

Menurut dia, endekatan tersebut tidak dimaksudkan memberi ampunan bagi pelaku PETI, melainkan agar masyarakat tambang beroperasi dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan. “Pemerintah ingin agar peran serta masyarakat bisa lebih bertanggung jawab, lebih terkelola baik aspek lingkungannya, keselamatannya, maupun penerimaan negaranya,” kata Cecep.

Dia menjelaskan, Kementerian ESDM kini memperkuat tata kelola sektor minerba lewat sistem digital terpadu bernama Minerbawan. Sistem itu mengintegrasikan seluruh rantai aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, eksplorasi, produksi, hingga penjualan.

“Kita sudah mengintegrasikan yang semula masih terpisah-pisah, dari eksplorasi hingga pengangkutan penjualan, semua tercatat secara elektronik di Minerbawan,” kata Cecep.

Dia menuturkan, platform tersebut juga dilengkapi sejumlah aplikasi, seperti Minerba Online Monitoring System untuk pelaporan produksi, IPNBP untuk pencatatan penerimaan negara bukan pajak, dan MPV untuk verifikasi penjualan. Cecep memastikan, penerapan sistem digital menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola minerba agar lebih efisien dan akuntabel.

“Aplikasi Minerba online monitoring system itu memastikan setiap pengapalan dan produksi tercatat secara elektronik. Lalu ada aplikasi IPNBP yang meningkatkan rasio ketecapaian royalti karena lebih transparan dan menutup peluang kebocoran. MPV itu terkait verifikasi penjualan, otomatis apa yang dijual memang clear terkait kualitas dan kuantitas,” katanya.

Selain digitalisasi, Cecep menyoroti, pentingnya pengawasan di lapangan. Kementerian ESDM kini membentuk jajaran penegak hukum (gakkum) minerba untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kegiatan pertambangan ilegal.

“Kita baru terbentuk jajaran gakkum dari sisi pengawasan. Dulu fokusnya hanya pada pemberi izin, tapi sekarang akan lebih fokus mengkoordinasikan penindakan bersama kepolisian dan aparat hukum lain,” kata Cecep.

Melalui penguatan gakkum, pemerintah berharap upaya penindakan terhadap tambang ilegal bisa berjalan lebih sistematis dan efektif. “Dengan adanya jajaran gakkum ini, kebocoran terkait illegal mining akan lebih mudah diatasi. Koordinasi dengan APH akan lebih solid,” ucap Cecep.

Sumber:

– 11/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Simak Capaian Produksi Mineral Merdeka Copper Gold (MDKA) hingga Kuartal III-2025

baca selengkapnya

Tenggat Mepet, Freeport Akui Belum Ajukan RKAB 2026 ke ESDM

baca selengkapnya

BUMA Semester I: Volume OB 209 Juta bcm, Produksi Batu Bara 38 Juta Ton

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top