Presiden Prabowo Subianto meneken aturan soal penertiban kawasan telantar yang bakal diambil alih negara. Kawasan mangkrak itu bakal ikut menyasar pada konsesi atau izin berusaha tambang.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Beleid itu diteken Prabowo pada 6 November 2025.
Lewat beleid itu, pemerintah mempunyai wewenang untuk menyita konsesi atau perizinan berusaha di suatu kawasan yang dinilai tidak melakukan pengembangan.
“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar,” seperti dikutip dari PP tersebut, Selasa (3/2/2026).
Selain pertambangan, objek penertiban kawasan telantar itu juga menyasar pada konsesi atau perizinan usaha di bidang perkebunan, industri, pariwisata dan perumahan.
Adapun, kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan tanah atau izin usaha paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak.
“Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkanya hak,” seperti dikutip dari beleid tersebut.
Di sisi lain, penertiban kawasan telantar bakal dilakukan secara bertahap lewat evaluasi kawasan telantar, peringatan kawasan telantar dan penetapan kawasan telantar.
“Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif,” tulis beleid tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban tanah telantar diatur dalam peraturan menteri. (naw)
