Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pengelola tambang emas Martabe seharusnya memiliki waktu sekitar 180 hari untuk mendapatkan pembinaan, sebelum akhirnya izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut.
Akan tetapi, pencabutan izin tambang milik PT Agincourt Resources (PTAR) tersebut diklaim menjadi kasus khusus sehingga tidak mengacu pada aturan tersebut.
“Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinan. Itu regulasi ya, tetapi kan ini ditangani secara khusus di PKH. Mungkin ada keadaan extraordinary , tetapi itu kewenangannya nanti di mereka [Satgas PKH],” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae di DPR, Kamis (29/1/2026).
Berkas Pencabutan
Jeffri mengungkapkan hingga kini Kementerian ESDM belum menerima berkas pencabutan izin usaha tambang emas Martabe.
Dia juga memastikan Ditjen Gakkkum Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pencabutan izin usaha tambang emas di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara itu dan penyidikan ihwal kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Iya, sekarang ini kan nanti masih di sana kan, masih di PKH. Kan baru kemarin rapat kan? Nanti ada mekanisme yang harus dilakukan, koordinasi antara PKH dan kementerian teknis,” ungkap dia.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, salah satunya tambang emas Martabe milik Agincourt Resources akan dialihkan ke Perusahaan Mineral Nasional (Perimnas).
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Meski demikian, Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambil alih. Saat ini, informasi terkait dengan Perminas juga belum banyak beredar.
Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022. (azr/wdh)
