Timah Dinilai Bakal Jadi Komoditas yang Wajib Dijual via BMKS

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai timah bakal menjadi komoditas yang diwajibkan untuk dijual melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono memandang timah layak menjadi salah satu komoditas yang dimandatorikan masuk BMKS karena posisi Indonesia yang cukup kuat dalam perdagangan timah global.

Sudirman mencatat Indonesia menjadi negara produsen timah nomor dua terbesar di dunia setelah China, serta memasok sekitar 20% kebutuhan logam timah dunia. Lalu, cadangan logam timah Indonesia sebanyak 2 juta metrik ton mencakup sekitar 17% total cadangan logam timah dunia.

“Salah satu contoh komoditas mineral di mana Indonesia memiliki standing point yang kuat adalah timah, karena Indonesia merupakan negara produsen timah nomor dua terbesar di dunia setelah negara China. Indonesia memasok sekitar 20% kebutuhan logam timah dunia,” kata Sudirman kepada Bloomberg Technoz, Jumat (9/10/2026).

“Dengan posisi ini, maka sudah sewajarnya Indonesia dapat menajadi penentu harga timah dunia dengan mewajibkan penjualannya melalui BMKS,” tegas dia.

Bagaimanapun, dia menegaskan hingga saat ini masih belum terdapat kepastian apakah penjualan komoditas strategis bakal diwajibkan melaui BMKS atau hanya bersifat sukarela.

Kendati begitu, dia menyarankan agar sejumlah komoditas yang menempatkan Indonesia menjadi pemain penting di pasar global agar diwajibkan dijual melalui BMKS, termasuk komoditas timah.

“Menurut hemat kami, untuk beberapa komoditas mineral di mana Indonesia memiliki posisi sangat penting di perdagangan internasional, bisa saja diwajibkan untuk dijual melalui BMKS,” ungkap Sudirman.

Di lain sisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah ihwal wajib atau tidaknya penjualan mineral dan komoditas strategis melalui BMKS.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menyatakan otoritas masih menunggu arahan dari pemerintah ihwal cakupan mineral dan komoditas strategis yang akan ditransaksikan melalui BMKS, termasuk apakah perdagangan komoditas tersebut nantinya bersifat wajib atau sukarela.

“Secara prinsip OJK tentu berkoordinasi dan memperhatikan, ini yang penting, arahan atau perintah dari pemerintah, termasuk kementerian lembaga teknis yang menjadi otoritas untuk perdagangan mineral dan komoditas,” kata Sarjito dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).

“Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS yang sifatnya nanti mandatory atau voluntary,” tegas Sarjito.

Lebih lanjut, Sarjito menjelasakan dalam Peraturan OJK No. 16/2026 telah mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta para pelaku pasar.

Sarjito menambahkan perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan akan ditetapkan melalui keputusan OJK dengan mempertimbangkan kesiapan bursa.

Sekadar informasi, PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) mengamini timah bakal menjadi salah satu komoditas yang diperdagangkan perdana melalui BMKS.

Dalam kaitan itu, perseroan menargetkan penjualan timah untuk pasar domestik lewat BMKS dilakukan uji coba pada Desember 2026.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari belum menegaskan produk timah yang bakal dilakukan penjualan melalui BMKS dalam tahap uji coba tersebut.

Dia hanya menegaskan tahap uji coba ditargetkan pada Desember 2026 dan dilakukan penjualan untuk pasar domestik.

“PT Timah kenapa diambil sebagai pilot project di awal? Kalau enggak salah, itu kita sudah mulai masukin [ke BMKS] Desember ini. Itu bertahap juga, enggak langsung jadi yang akan masuk itu adalah pasar domestik dahulu,” kata Ratih dalam wawancara kepada Bloomberg Technoz di kantor pusat TINS, Jumat (25/9/2026).

Sekadar catatan, pada tahun lalu Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi bijih timah sebanyak 98.670 metrik ton. Sementara itu, produksi konsentrat timah sepanjang 2025 mencapai 64.750 metrik ton.

Untuk produksi logam timah sepanjang 2025 mencapai 55.040 metrik ton. Pada tahun ini, Ditjen Minerba memprediksi produksi logam timah bakal mencapai 65.860 metrik ton. (azr/wdh)

Sumber:

– 09/10/2026

Temukan Informasi Terkini

PTBA Bor 113 Titik untuk Cari Cadangan Batu Bara Baru

baca selengkapnya

Harga Nikel Merosot, Kinerja Emiten Dalam Ancaman

baca selengkapnya

Permintaan Impor Tinggi, Emiten Batubara Siap Raih Cuan

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top