Timah (TINS) Ungkap Penanganan Aset Sitaan, 6 Smelter Hingga Ore

PT Timah Tbk. (TINS) masih menunggu pelimpahan resmi aset rampasan kasus korupsi yang diserahkan pemerintah, sehingga aset tersebut belum bisa dimanfaatkan langsung oleh perseroan.

Fina Eliani, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TINS menjelaskan aset sitaan itu terdiri atas sekitar 680 ton logam ore. Adapun, proses pelimpahan masih berjalan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini proses pelimpahan aset masih berlangsung. Jadi selama proses ini belum selesai, kami belum dapat melakukan penjualan,” ujar Fina dalam paparan publik insidentil yang digelar Rabu (15/10/2025).

Fina menambahkan bahwa aset rampasan itu baru diserahkan secara simbolik oleh pemerintah melalui Kejaksaan Agung pada 6 Oktober 2025.

Perseroan kini tengah melakukan pemetaan, pengkajian, dan inventarisasi untuk menentukan mekanisme pengelolaan serta peruntukannya.

“Saat ini TINS sedang mengkaji, memetakan, dan menginventarisir aset yang diserahkan. Kami harus menyusun rencana yang tepat terkait mekanisme pengelolaan dan peruntukannya. Karena itu, kami belum dapat menyampaikan seberapa besar kontribusinya terhadap kinerja tahun 2026,” ucap Fina.

Seperti diketahui aset rampasan yang diserahkan meliputi enam smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,6 kilogram logam timah, 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi, dan satu unit gedung mess.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Enam smelter sudah disita, dan di lokasi-lokasi ini kita temukan tumpukan tanah jarak dan ingot timah dengan nilai yang sangat besar,” ujar Prabowo dalam kunjungan kerja ke Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Kepala negara juga menyebutkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil dihentikan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca. Editor : Anggara Pernando

Sumber:

– 16/10/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 17 Oktober 2025

baca selengkapnya

Peraturan Pelaksana dari PP Minerba Sedang Harmonisasi, Buka Akses Tambang ke Ormas

baca selengkapnya

Katoda Tembaga Freeport Mayoritas Masih Diekspor ke Malaysia hingga Vietnam

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top