Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) naik pada paruh pertama November 2025. HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 5.462,14 per Wet Metrik Ton (WMT) atau naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar USD 4.745,52 per WMT.
Penetapan HPE dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku untuk periode 5-14 November 2025.
“Nilai HPE konsentrat tembaga naik dibanding paruh kedua September 2025 akibat meningkatnya permintaan global terhadap tembaga. Permintaan ini terutama untuk kebutuhan industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik. Kenaikan HPE juga akibat fluktuasi nilai tukar dan gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia yang mengakibatkan jumlah pasokan terbatas,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menambahkan, kenaikan harga logam di pasar global turut memengaruhi peningkatan HPE komoditas tembaga.
Pada periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45 persen, emas naik 18,86 persen, dan perak naik 27,81 persen dibandingkan paruh kedua September 2025. Kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“HPE ditetapkan melalui koordinasi antar instansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, ]Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Tommy.
Sebelumnya, KPE konsentrat periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik 2,29 persen dibandingkan periode pertama September 2025yang tercatat USD 4.639,10 per WMT.
Tommy mengakui, kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik.
Kenaikan ini didorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025,” ujar Tommy.
Sedangkan HPE awal September 2025 rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama September2025 ditetapkan sebesar USD4.639,10 per Wet Metrik Ton (WMT).
Penetapan HPE sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar (BK) dilakukan secara berkala dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan
Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE),” ujar Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada,” kata Bahlil.
Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Memang, sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun perlu diwaspadai dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terhadap lahan pasca tambang.
