TINS Lanjutkan Kewajiban RKAB IUP Belitung Meski Ada Perpres Baru

PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) mengungkapkan perseroan tetap menjalankan sejumlah kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) termasuk pelaporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB); meskipun dapat melakukan produksi di atas kuota 2026 di Pulau Belitung.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari menjelaskan, usai berlakunya Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah, perseroan dapat melakukan produksi dan menyerap timah dari mitra atau perusahaan jasa pertambangan (PJP) di atas kuota RKAB.

Aturan tersebut berlaku untuk satu tahun sejak perpres diterbitkan, tetapi perseroan tetap menjalankan kewajiban pemegang IUP yang berkaitan dengan RKAB di Pulau Belitung—termasuk IUP di Bangka Utara, Bangka Selatan, hingga Kundur.

Selain dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan di IUP Belitung di atas  RKAB; TINS juga tengah melakukan eksplorasi untuk mendata cadangan bijih timah yang belum tercatat.

“Kita tetap melakukan [berbagai kewajiban pemegang IUP terkait RKAB] yang kita lakukan hanya Belitung, yang lainnya kan masih dalam sama, termasuk plus eksplorasi tambahan di Belitung untuk mendapatkan angka baru,” kata Ratih dalam wawancara dengan Bloomberg Technoz di kantor PT Timah, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

“Proses RKB tetap berjalan, karena kan PT Timah itu RKAB-nya kan bukan cuma buat Belitung, ada Bangka, ada Kundur, Bangka pun ada Utara, Selatan,” tegas Ratih.

Tata Kelola

Lebih lanjut, Ratih menjelaskan perpres baru tersebut juga mewajibkan perseroan melakukan perbaikan tata kelola, termasuk melakukan validasi data cadangan, membuat laporan estimasi data cadangan, hingga menyusun feasibility study (FS).

Dia mengungkapkan rangkaian kegiatan tersebut memang secara rutin dilakukan perseroan, utamanya menjelang pengajuan RKAB.

Kendati begitu, data tersebut saat ini dilaporkan secara rutin dalam waktu 1—3 bulan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perpres itu hadir. Untuk memberikan oke sekarang ini kondisi genting, tetapi kita kasih batas PT Timah segera lakukan eksplorasi, memperbaiki data cadangan, tambahkan sehingga laporkan ke kami. Dengan demikian, nanti ESDM tahun depan akan me-review ulang RKAB-nya,” ujar Ratih.

Dalam Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada TINS untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota RKAB selama satu tahun.

Secara khusus, ketentuan mengenai produksi timah di atas kuota RKAB tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1).

Dalam pasal tersebut ditegaskan ketentuan itu berlaku untuk IUP PT Timah di Pulau Belitung dan berlaku selama 1 tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 31 Agustus 2026.

Meski mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di atas kuota RKAB, PT Timah tetap harus melakukan proses verifikasi.

Pasal 11 menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS. Verifikasi tersebut dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah.

Setidaknya terdapat tiga aspek yang diperiksa, yaitu: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.

Perpres No. 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan; kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, dan iuran pertambangan rakyat.

Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat.

Pemerintah pusat (pempus) dan provinsi (pemprov) diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.

Selain verifikasi bulanan atas penerimaan komoditas, PT Timah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan perbaikan tata kelola pertambangan timah.

Dalam Pasal 9 Ayat (1), laporan tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM serta kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Laporan paling sedikit memuat pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai IUP yang dimiliki PT Timah serta produk pengolahan dan pemurnian timah.

Adapun, sepanjang semester I-2026 TINS memproduksi bijih timah mencapai 12.232 ton Sn atau naik 75% dari periode yang sama tahun lalu.

Produksi logam timah perseroan juga meningkat menjadi 10.865 metrik ton, sementara penjualan logam timah mencapai 10.984 metrik ton.

Peningkatan produksi tersebut ditopang optimasi produktivitas dan penambahan unit operasi di sejumlah area produksi, meliputi kapal isap produksi (KIP), ponton isap produksi (PIP), serta tambang darat kemitraan.

Perseroan juga meningkatkan kegiatan eksplorasi, mengoptimalkan fasilitas pengolahan, dan memperkuat pengawasan wilayah izin usaha pertambangan untuk mendukung kegiatan operasional.

Adapun, TINS mengungkapkan cadangan bijih timah perseroan mencapai 300.000 ton atau dapat tahan untuk ditambah selama 10—15 tahun.

Direktur Produksi & Komersial TINS Ilhamsyah Mahendra menjelaskan sumber daya timah perseroan saat ini berada di sekitar 800.000 ton, sedangkan cadangan timah berada di sekitar 300.000 ton.

“Saya pikir angka-angka tersebut hanya cukup untuk 10—15 tahun. Kami membutuhkan jauh lebih banyak deposit untuk 100 tahun ke depan,” kata Ilhamsyah dalam Indonesia Critical Mineral Conference, Rabu (3/6/2026). (azr/wdh)

Sumber:

– 28/09/2026

Temukan Informasi Terkini

ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

baca selengkapnya

Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Laba Bersih US$102 Juta Semester I/2026

baca selengkapnya

Laba Amman Mineral (AMMN) Melonjak 111%, UOB KayHian Pasang Target di Rp 7.000

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top