TINS Soal Aset Rampasan dari Kejaksaan Agung: Belum Bisa Dijual

PT Timah Tbk (TINS) menyampaikan bahwa aset rampasan kasus korupsi yang diserahkan pemerintah melalui Kejaksaan Agung masih dalam proses pelimpahan dan belum dapat dimanfaatkan atau dijual oleh perseroan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani, menjelaskan bahwa aset sitaan tersebut meliputi sekitar 680 ton logam ore. Namun, hingga saat ini, proses pelimpahan masih menunggu penyelesaian administrasi agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan data yang kami terima, untuk logam yang disita yang akan dilimpahkan berada di kisaran 680 ton. Sampai saat ini, proses pelimpahan aset sitaan masih dalam proses agar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Jadi selama proses pelimpahan belum selesai, kami belum dapat melakukan penjualan,” ujar Fina dalam paparan publik, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelimpahan aset rampasan tersebut baru diserahkan secara simbolik oleh pemerintah melalui Kejaksaan Agung pada 6 Oktober 2025. Perseroan kini tengah melakukan pemetaan, pengkajian, dan inventarisasi terhadap aset-aset tersebut untuk menentukan mekanisme pengelolaan dan peruntukannya.

“Saat ini TINS sedang mengkaji, memetakan, dan menginventarisir aset yang diserahkan. Kami harus menyusun rencana yang tepat terkait mekanisme pengelolaan dan peruntukannya. Karena itu, kami belum dapat menyampaikan seberapa besar kontribusinya terhadap kinerja tahun 2026,” ujar dia.

Sebelumnya, Division Head Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan mengatakan Selepas proses verifikasi dan validasi rampung, Rendi mengatakan, perseroannya bakal menyusun rencana tindak lanjut untuk memanfaatkan sejumlah aset limpahan Kejagung tersebut.

Dia memastikan perseroannya bakal memanfaatkan aset limpahan itu dengan optimal sembari menjamin pengendalian penuh atas aset tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan enam smelter timah dan aset rampasan korupsi lainnya dengan nilai sekitar Rp7 triliun kepada TINS. Penyerahan aset sitaan negara itu dilakukan Prabowo di smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).

Prabowo menerangkan enam smelter dan sejumlah aset lainnya itu hasil rampasan penegak hukum dari perusahaan swasta yang melakukan penambangan ilegal dan tindak pidana korupsi di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) TINS.

Selain enam smelter, sejumlah aset yang diserahkan ke TINS di antaranya alat berat 108 unit; peralatan tambang 195 unit; logam timah 680.687,6 kilogram; 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi; satu unit gedung mess. (art/frg)

Sumber:

– 15/10/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 16 Oktober 2025

baca selengkapnya

Kementerian ESDM Resmi Luncurkan Minerba One pada Minerba Convex 2025

baca selengkapnya

Antisipasi Gangguan Pasokan, Pengusaha Dorong DMO Emas Mengacu Harga Pasar

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top