Transisi Regulasi RKAB, Pengusaha Harap Proses Persetujuan Tak Berlarut

Indonesian Mining Association (API-IMA) berharap agar proses persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 dipercepat.

Hal ini menyusul perubahan aturan persetujuan RKAB dari sebelumnya 3 tahunan menjadi kembali per 1 tahun mulai 2026. Namun, hingga kini, sejumlah perusahaan belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alhasil, Kementerian ESDM mengizinkan pelaku usaha mineral dan batu bara (minerba) untuk tetap dapat melakukan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026, meski belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB 2026.

Ketua Umum API-IMA Rachmat Makkasau menuturkan, penyesuaian kebijakan RKAB berlaku secara nasional di seluruh industri pertambangan. Menurutnya, kebijakan itu menandai fase transisi regulasi bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami juga melihat proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi dan berharap proses persetujuan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada hambatan yang berarti sehingga kelancaran operasi dapat terjaga,” ucap Rachmat kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).

Dia pun memastikan bahwa anggota IMA senantiasa mengutamakan good mining practice serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Dalam rangka perubahan aturan RKAB, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.

Dalam surat edaran itu, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pengajuan RKAB kini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Permen yang diundangkan pada 3 Oktober 2025 itu menyatakan, pelaku usaha harus menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum Permen Nomor 17/2025 terbit.

Oleh karena itu, SE Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 diterbitkan untuk mengatur produksi pelaku usaha yang selama ini belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB 2026.

Berdasarkan SE baru itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya. Namun, penambangan hanya berlaku maksimal 25% dari total rencana produksi tahun ini.

“Melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” bunyi poin 3 SE tersebut dikutip Senin (5/1/2025).

Ketentuan tersebut berlaku dengan sejumlah syarat. Pertama, perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 tahun (periode 2024 sampai dengan 2026 atau periode 2025 sampai dengan 2027).

Kedua, perusahaan telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB. Namun, belum mendapatkan persetujuan.

Ketiga, perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025. Keempat, perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan operasi produksi di wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.

“Dalam hal permohonan persetujuan penyesuaian RKAB Tahun 2026 telah disetujui, persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” bunyi poin 4 SE itu. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 06/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 08 Januari 2026

baca selengkapnya

RKAB 2026 Belum Terbit, Penambang Masih Bisa Produksi 25% Sampai Maret

baca selengkapnya

Meski Produksi Dibatasi 25%, Antam Klaim Tambang Nikel tak Terganggu

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top