UU Minerba Baru: Pengelolaan Lahan Tambang Bisa di Luar Eks PKP2B

UNDANG-undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/02) membuka peluang pengelolaan tambang diluar lahan bekas atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan potensi ini tertuang dalam UU Minerba yang baru sebagai perluasan dalam pengelolaan lahan tambang untuk Organisasi Keagaamaan (Ormas), Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi.

“Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/02).

Untuk diketahui, sebelumnya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

“Kalau kemarin di dalam PP hanya terbatas pada eks PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau organisasi keagamaan kita libatkan. Tapi bagi yang mau ya, bagi yang butuh,” jelas Bahlil.

Lebih detail, tidak hanya ormas keagamaan, pengelolaan lahan tambang diluar eks PKP2B juga akan berlaku pada UKM dan koperasi.

“Oh iya (berlaku). Dan UMKM ini, kami punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” tambahnya.

Maksud dari UKM daerah ini jelas Bahlil akan diprioritaskan bagi UKM yang memiliki wilayah sama dengan wilayah tambang.

“Contoh, di Kalimantan Timur wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” ungkap Bahlil.

Hal ini juga diamini oleh Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno. Lebih khusus, jenis tambang tidak akan terfokus pada batubara, namun bisa melebar ke jenis mineral lainnya seperti nikel, emas dan lainnya.

“Memungkinkan (semua bisa), iya (mineral lain),” katanya.

Dalam UU Minerba yang baru juga tertulis bahwa lahan yang diberikan kepada UKM dan koperasi adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga luas lahan tambang akan lebih luas.

“Kalau WPR kan ukurannya kecil. Tapi nanti ada kriteria-kriteria, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)nya, maksimal 6 bulan (dari sekarang),” kata Tri.

Sumber: industri.kontan.co.id, 18 Februari 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top