Wacana DMO Emas Berlanjut di Tengah Penerapan Bea Keluar Tahun Depan

Pemerintah memastikan wacana penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas terus dibahas, meski aturan pungutan bea keluar emas sebesar 15% baru akan berlaku pada 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kajian DMO emas tetap berjalan dengan mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) yang sudah diterbitkan pemerintah.

“Kita tetap mengkaji mana yang terbaik. HMA kita sudah terbitkan, harga mineral acuan. Iya, harga DMO emas akan mengacu pada HMA,” ujar Tri di Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Tri menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam penyusunan DMO emas adalah kemungkinan memasukkan komoditas perak sebagai mineral ikutan yang turut dibeli dalam skema tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa opsi ini masih belum final.

“Kalau emas, bagaimana dengan nasib perak? Kalau perak dijual sendiri, nanti yang membeli kurang begitu,” kata Tri.

Wacana DMO emas menguat seiring meningkatnya kebutuhan emas di dalam negeri, sementara pasokan sempat terganggu akibat longsor di tambang Grasberg Block Cave milik PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kondisi itu membuat pemerintah menilai perlu adanya skema jaminan pasokan untuk kebutuhan nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa produksi emas Indonesia masih ditopang oleh dua perusahaan utama, yakni PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Freeport Indonesia mengolah sekitar 3 juta ton konsentrat tembaga yang mampu menghasilkan 50 ton sampai 60 ton emas per tahun. Sementara AMNT mengolah 970.000 ton konsentrat yang menghasilkan 18–20 ton emas.

Secara total, kedua perusahaan tersebut mampu memproduksi sekitar 80 ton emas per tahun dari pengolahan konsentrat di fasilitas smelter masing-masing.

Pemerintah menilai data itu penting sebagai dasar perumusan kebijakan DMO emas untuk menjaga kebutuhan nasional tanpa menghambat aktivitas industri tambang.

Sumber:

– 27/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 28 November 2025

baca selengkapnya

Bea Keluar Batu Bara Berlaku 2026, ESDM Janji Tak Rugikan Pengusaha

baca selengkapnya

Ekspor Batu Bara Indonesia Capai 418 Juta Ton per Oktober 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top