Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) meningkat dalam lima tahun terakhir. Rata-rata pertambahannya mencapai sekitar 3% per tahun.
“Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak, dan pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/12/2025).
Menurutnya, penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024). Sementara itu, penerimaan pajak sektor pertambangan batu bara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.
Bimo menjelaskan bahwa pertambangan termasuk dalam kelompok wajib pajak berisiko tinggi sehingga pengawasan dilakukan berbasis compliance risk management.
Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pemotongan dan pemungutan PPh serta konsistensi penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Oleh karena itu, pemerintah bakal memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat perusahaan tambang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
“Tujuan DJP bukan menekan pelaku usaha, tetapi memastikan fairness dan level playing field, agar penerimaan negara sesuai potensi riil sektor pertambangan,” ujar Bimo.
Dia menegaskan pentingnya keselarasan antara data RKAB, produksi, penjualan, dan laporan pajak yang disampaikan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat joint audit dan pemadanan data melalui MODI/MOMS, data ekspor Bea Cukai, serta laporan keuangan perusahaan. Editor : Aprianus Doni Tolok
