Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyerukan perlunya proses yang transparan dan cepat dalam tata kelola ekspor batu bara dan mineral strategis melalui satu pintu.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan, transparansi dan proses yang cepat penting untuk menjaga agar pembeli atau buyer tidak beralih mencari pasokan dari negara lain.
“Hal ini sangat penting dan jangan sampai ada kekosongan agar pasar batu bara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain, mengingat para customer berbagai negara juga sangat membutuhkan on time delivery, terjaganya standar kualitas produksi dan komitmen produsen,” ujar Sari melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Sari juga menegaskan pentingnya transparansi dan efisiensi tata kelola ekspor, terutama dalam menghadapi dugaan praktik transfer pricing yang berujung pada under invoicing pada ekspor komoditas.
IMA meyakini bahwa sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama dekade terakhir telah berjalan dengan baik dalam mencegah praktik under invoicing.
Penerapan harga acuan batu bara dan mineral yang solid, disertai pengawasan ekspor oleh surveyor pemerintah dan bea cukai, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pasar batu bara.
“Dengan adanya mekanisme pengawasan digital yang terintegrasi dan melibatkan berbagai instansi diyakini sudah berjalan baik. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan jika didapati pelanggaran, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan,” kata Sari.
Dia menegaskan bahwa IMA berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan demi menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan sektor pertambangan nasional.
Adapun, pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) memasuki masa transisi menuju skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ekspor komoditas satu pintu menjadi salah satu langkah paling ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengonsolidasikan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Pemerintah meyakini sentralisasi ekspor dapat memperkuat pengawasan, memperbaiki akurasi data perdagangan, serta menutup celah praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, implementasi pada tahap awal belum mengubah mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.
Selama masa transisi, perusahaan tetap dapat melakukan ekspor secara langsung kepada pembeli seperti biasa. Perbedaannya, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI.
Pelaporan tersebut akan terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebelum menentukan desain implementasi lanjutan.
“Selama periode transisi ini juga akan dilakukan evaluasi pada 3 bulan pertama, yang akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Artinya, pelaku usaha memiliki waktu sekitar 7 bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru yang sedang dibangun.
Bagi pemerintah, DSI diposisikan sebagai instrumen untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan nilai transaksi sebenarnya. Selama ini, praktik manipulasi harga ekspor dinilai menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara.
Melalui mekanisme yang lebih terpusat, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat terpantau lebih baik sekaligus memperkuat posisi negara dalam pengelolaan komoditas strategis. Editor : Denis Riantiza Meilanova
