Weda Bay Nickel Ajukan Revisi RKAB Usai Kuota Produksi Turun 71%

PT Weda Bay Nickel akan mengajukan permohonan revisi kuota produksi nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pasalnya, perusahaan patungan Eramet (Prancis), Tsingshan Holding Group Co (China), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu hanya menerima persetujuan kuota produksi dan penjualan sebesar 12 juta wet metric ton (wmt). Volume itu turun 71,43% dibandingkan kuota yang disetujui pada 2025 sebesar 42 juta wmt.

Eramet menyatakan bahwa Weda Bay Nickel (WBN) akan melanjutkan penyusunan RKAB dan melakukan evaluasi bersama otoritas setempat, para kontraktor, pelanggan, serta pemangku kepentingan lokal lainnya mengenai penyesuaian pengaturan kegiatan pertambangan guna meminimalkan potensi dampak terhadap perekonomian Maluku Utara.

Secara paralel, PT WBN bermaksud untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan revisi kuota produksi tersebut ke volume yang lebih tinggi.

“Permohonan tambahan ini akan mencerminkan kebutuhan pasokan dari fasilitas smelter dan fasilitas HPAL yang telah terpasang di kawasan industri IWIP, yang diperkirakan melebihi 100 juta wmt,” tulis Eramet melalui pernyataan resminya, dikutip Kamis (12/2/2026).

PT WBN pun berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan pemerintah Indonesia, dengan tujuan memperoleh tingkat produksi yang sejalan dengan keberlanjutan operasional jangka panjang serta memastikan kontribusi positif yang berkelanjutan bagi karyawan, masyarakat sekitar, dan perekonomian Maluku Utara secara luas.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan memangkas produksi nikel di level 260 juta-270 juta ton pada tahun ini. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kuota produksi yang disetujui dalam RKAB 2025, yakni 379 juta ton.

“Nikel [RKAB] sudah kami umumkan hari ini, 260 [juta] sampai 270 [juta] lah, in between range-nya itu,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Langkah tersebut diambil oleh Kementerian ESDM guna mendongkrak harga nikel di pasar global yang sempat stagnan di level US$14.000-US$15.000 per ton pada 2025. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 12/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 20 Februari 2026

baca selengkapnya

Freeport Teken Nota Kesepahaman Perpanjangan Izin Tambang Grasberg Seumur Cadangan

baca selengkapnya

Proyek DME Muara Enim Segera Dimulai, PTBA Tunggu Finalisasi Danantara

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top