50 Pengajuan Revisi RKAB 2026 Belum Direstui ESDM, Bahlil Jawab

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim proses evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tak mengalami kendala, padahal masih terdapat sekitar 50 perusahaan tambang yang disebut belum menerima persetujuan revisi RKAB.

Bahlil menyatakan penetapan kuota produksi nasional, terutama pada komoditas batu bara, ditetapkan dengan memperhatikan permintaan dan penawaran komoditas tersebut.

“RKAB-nya enggak ada masalah kok. Enggak ada masalah dalam arti kata begini; bahwa stok nasional kita untuk batu bara tercukupi dengan memperhatikan supply and demand. Kita enggak bisa jorjoran membuat RKAB tinggi kemudian harga jatuh,” kata Bahlil kepada awak media, di Kompleks DPR, Rabu (16/9/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga memastikan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sulawesi tidak berkaitan dengan kekurangan pasokan batu bara atau imbas pemangkasan kuota produksi RKAB.

Bahlil menyatakan penyebab utama pemadaman bergilir di dua lokasi tersebut dipengaruhi turunnya pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dia mencontohkan, pasokan listrik dari PLTA di Sulawesi bagian selatan (Sulbagsel) turun jadi hanya sekitar 250 megawatt (MW).

“Supaya jangan lagi lampu mati alasan RKAB. Ini kita fair-fair saja. Enggak ada apa urusannya lampu mati di di apa namanya? Di Kalimantan sama di Sulawesi. Itu enggak ada urusannya sama RKAB, karena di sana memang adalah PLTA, El Niño, kemudian airnya rendah,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan Ditjen Minerba masih mengevaluasi permohonan revisi RKAB 2026 dari kurang lebih 50 perusahaan tambang.

Tri menyampaikan proses evaluasi tersebut berfokus pada kelayakan dan pemenuhan persyaratan administrasi serta teknis yang diajukan oleh para pelaku usaha minerba.

“[RKAB 2026] yang revisi belum. [Pengajuan RKAB] yang revisi masih ada mungkin 50-an [perusahaan] ya, masih pending,” ungkap Tri ditemui usai agenda Ulang Tahun ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).

Dia menjelaskan jajarannya memprioritaskan pemeriksaan terhadap pengajuan yang masuk sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dari seluruh berkas yang diterima, kementerian masih memilah perusahaan mana saja yang dokumen perencanaannya belum memenuhi ketentuan.

Tri menambahkan pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.

Menurut Tri, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.

“Terkait dengan RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB. Apabila reklamasi belum beres, maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB,” ujarnya.

Sekadar catatan, pengajuan revisi RKAB 2026 dibuka oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 1–31 Juli 2026.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Untuk target kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 ditetapkan sebanyak 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 sebanyak 320,37 juta ton. (azr/wdh)

Sumber:

– 16/09/2026

Temukan Informasi Terkini

MIND ID Setor Rp 32,8 Triliun ke Negara, Bakal Genjot Proyek Hilirisasi

baca selengkapnya

Bahlil soal Tambahan Kuota RKAB Vale (INCO): Sesuai Amal Perbuatan

baca selengkapnya

RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top