PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) melalui entitas usahanya Adaro Capital Limited (ACL) resmi merampungkan divestasi seluruh kepemilikan saham dan warannya di produsen batu bara Australia, Kestrel Coal Group Pty Ltd. (Kestrel), kepada Yancoal Australia Limited pada 1 Oktober 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan pada Kamis (1/10/2026), transaksi tersebut mencakup penjualan 720.385.220 saham biasa atau setara dengan 47,99% kepemilikan ACL di Kestrel, serta seluruh waran yang dimilikinya.
Manajemen Adaro Andalan Indonesia mengatakan dana hasil divestasi akan dialokasikan untuk sejumlah prioritas strategis, termasuk pengembangan bisnis grup di Indonesia, pembayaran dividen, serta penguatan struktur permodalan.
“Alasan, latar belakang, dan manfaat transaksi adalah untuk pengembangan bisnis grup perseroan di Indonesia, pembayaran dividen, serta memperkuat struktur permodalan melalui pelunasan sebagian pinjaman grup,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Nilai total penjualan atau upfront cash consideration sebelum pajak mencapai US$814,12 juta atau sekitar Rp14,55 triliun dengan asumsi kurs JISDOR Rp17.877 per dolar AS. Sementara itu, nilai bersih yang diterima ACL setelah dikurangi pajak mencapai US$734,83 juta atau sekitar Rp13,14 triliun.
Kesepakatan tersebut mengacu pada Sale and Purchase Agreement (SPA) tertanggal 14 April 2026. Dalam SPA itu juga terdapat klausul contingent cash consideration hingga maksimum US$550 juta atau sekitar Rp9,83 triliun untuk seluruh penjual.
Pembayaran tambahan tersebut akan dilakukan secara tahunan selama lima tahun setelah transaksi, dengan syarat rata-rata harga harian indeks Platts Premium Low Vol Hard Coking Coal FOB Australia melampaui ambang batas tertentu.
Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 karena nilainya berada pada kisaran 20% hingga 50% dari total ekuitas perseroan. Namun, karena nilainya tidak melebihi ambang batas 50%, perseroan tidak diwajibkan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan juga menegaskan bahwa divestasi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Selain itu, transaksi dinilai tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha grup.
Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas Kestrel per 30 Juni 2026 diperkirakan mencapai US$1,62 miliar dengan pendekatan aset. Penilai independen menyimpulkan pengalihan saham tersebut merupakan transaksi yang wajar.
Dengan rampungnya transaksi pada 1 Oktober 2026 waktu Melbourne, Yancoal kini menguasai 100% saham Kestrel Coal Group Pty Ltd.
Kestrel secara tidak langsung memegang 80% kepentingan dalam joint venture yang mengoperasikan tambang batu bara metalurgi bawah tanah Kestrel di Bowen Basin, Queensland, Australia.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca. Editor : Hafiyyan
