Airlangga: Eksportir Bisa Ajukan Pinjaman Rupiah jika Dana DHE Kurang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir sumber daya alam (SDA) dapat memperoleh pinjaman rupiah dari perbankan apabila kebutuhan likuiditas dalam negeri melebihi kewajiban konversi devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 50 persen.

Menurut Airlangga, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan bagi eksportir yang membutuhkan tambahan dana rupiah setelah aturan baru DHE diberlakukan.

“Kalau untuk kebutuhan untuk impor dan yang lain bisa menggunakan dollarnya. Sedangkan kebutuhan rupiah, apabila lebih dari 50 persen, dari BI mempersiapkan atau dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pemerintah sebelumnya mengubah kebijakan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA wajib memasukkan 100 persen DHE ke sistem keuangan Indonesia, tetapi kewajiban konversi valuta asing ke rupiah diturunkan menjadi maksimal 50 persen.

Selain itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan DHE selama 12 bulan di dalam negeri, sedangkan sektor migas selama tiga bulan.

Airlangga mengatakan pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan dana DHE dalam valuta asing.

“Dari segi pemerintah itu PPh-nya tidak dibebankan. Jadi interest daripada dollarnya dibebaskan dari PPh,” kata dia.

Dalam aturan tersebut, penempatan DHE dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah juga membuka pengecualian bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang tertentu.

Menurut Airlangga, eksportir dari negara yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan dengan Indonesia dimungkinkan menempatkan DHE di luar bank Himbara.

“Nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

Airlangga juga menjelaskan implementasi penugasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Ia mengatakan pada tahap awal, mekanisme ekspor akan diintegrasikan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan PT DSI sebagai co-exportir.

“Itu dulu yang kita lakukan dalam tiga bulan ini. Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” kata Airlangga.

Meski demikian, pemerintah memastikan kontrak business-to-business (B2B) yang telah berjalan tetap dihormati sepanjang tidak mengandung praktik under value maupun under-invoicing.

Airlangga menilai pembentukan badan ekspor melalui PT DSI diperlukan untuk memperbaiki transparansi data perdagangan Indonesia dengan negara mitra yang selama ini masih menunjukkan selisih data ekspor-impor.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara dari pajak, royalti, dan ekspor SDA dapat meningkat.

“Ke depan tentu SDA itu tidak hanya pada tiga komoditas tersebut, tetapi kami akan melihat prioritas pada tiga komoditas utama ekspor Indonesia,” tutur Airlangga.

Sumber:

– 25/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Pengusaha Tambang Minta Kejelasan Proses Transisi Ekspor Satu Pintu via Danantara

baca selengkapnya

Pegadaian dan ANTAM Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia

baca selengkapnya

Industri Nikel Baru Setengah Jalan, Hilirisasi Masih Hasilkan Produk Setengah Jadi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top