Apa Alasan Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menunda penerapan kenaikan tarif royalti komoditas tambang, seperti tembaga, nikel, timah, emas, dan perak.

Diketahui, Kementerian ESDM sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang akan menetapkan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral.

Bahlil menjelaskan, kenaikan tarif tarif royalti tersebut masih dalam pembahasan sehingga memang belum diterapkan. Namun, seiring respons pasar tidak baik terkait rencana tersebut, maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali.

“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Bahlil, rencana kenaikan royalti sudah disosialisasikan kepada pengusaha di sektor pertambangan. Namun seiring tanggapannya negatif, maka pemerintah akan kembali menyusun formulasi yang menguntungkan baik bagi negara maupun dunia usaha.

“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga, saya dapat masukan. Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung,” ungkap Bahlil.

Adapun Kementerian ESDM telah menggelar public hearing mengenai usulan perubahan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas, dan perak pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Dalam usulan Kementerian ESDM, timah menjadi komoditas dengan usulan lonjakan tarif royalti tertinggi dari sebelumnya 3-10 persen menjadi kisaran 5-20 persen, bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) timah global.

Secara rinci, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah 20.000 dollar ASper ton. Lalu tarif sebesar 7,5 persen berlaku pada HMA rentang 20.000-30.000 dollar AS per ton, serta tarif sebesar 10 persen untuk HMA 30.000-35.000 dollar AS per ton.

Kemudian tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk HMA di rentang 35.000-40.000 dollar AS per ton dan 15 persen untuk HMA di rentang 40.000-45.000 dollar AS per ton. Kenaikan menjadi 17,5 persen berlaku saat harga timah berada di kisaran 45.000-50.000 dollar AS per ton.

Sumber:

– 11/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Selasa, 12 Mei 2026

baca selengkapnya

Sikap Vale (INCO) soal Wacana Skema Baru Bagi Hasil Tambang

baca selengkapnya

RI-Filipina Bangun Koridor Nikel, Bahlil Tegaskan Kerja Sama B2B

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top