Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum APNI Nanan Soekarna mengatakan, BMKS merupakan langkah strategis untuk mengubah posisi tawar nasional dari sekadar pengikut harga (price taker) menjadi pembentuk pasar (market maker) yang turut menentukan arah harga di kawasan Asia.
Dia menuturkan, rencana pembentukan BMKS juga menandai babak baru dari sebuah gagasan yang telah diperjuangkan asosiasi sejak 2023, yakni pembentukan Indonesia Metal Exchange (IMEX). IMEX merupakan bursa logam nasional yang dirancang agar Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar dunia, memiliki kendali penuh atas pembentukan harga acuan komoditas strategisnya sendiri.
“Pengumuman Bapak Presiden adalah pengakuan negara terhadap urgensi yang telah kami sampaikan sejak 2023, Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia,” ujar Nanan dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Dia menuturkan, selama puluhan tahun Indonesia telah mengonsolidasikan perannya sebagai episentrum pasokan mineral global, khususnya nikel. Namun, besarnya volume produksi fisik belum sepenuhnya terkonversi menjadi kedaulatan ekonomi.
Pasalnya, selama ini referensi harga, likuiditas lindung nilai (hedging), dan data transaksi strategis masih tersentralisasi di bursa luar negeri seperti London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE).
APNI menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan bursa ini, dengan sejumlah prasyarat agar desainnya benar-benar berpihak pada produsen nasional.
Syarat itu seperti, BMKS harus mengutamakan perdagangan fisik, pelaporan transaksi, dan proses delivery sebelum instrumen derivatif diperkenalkan. Lalu, menjamin independensi tata kelola bursa dari kepentingan komersial jangka pendek.
Kemudian, menyertakan keterwakilan asosiasi produsen dalam komite teknis dan mekanisme harga. Kemudian, menyelaraskan Harga Patokan Mineral (HPM) dengan metodologi Indonesia Reference Price agar tidak terjadi dualisme referensi harga.
Nanan menyebut, pembentukan BMKS juga memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurutnya, Pasal 132A undang-undang tersebut menjadi rujukan utama yang mengamanatkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK, memicu transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK per 1 Januari 2027.
APNI pun membeberkan manfaat BMKS bagi pelaku usaha hingga pemerintah. Bagi pelaku usaha seperti penambang, BMKS dapat memberikan harga lebih transparan, mengurangi ketergantungan pada harga sepihak pembeli, pengakuan nilai mineral pengikut, pembayaran lebih cepat, kontrak penjualan sebagai basis pembiayaan, hingga hedging terhadap penurunan harga.
Bagi pelaku usaha smelter dan industri hilir, BMKS dapat memberi manfaat berupa kepastian pasokan bahan baku, perencanaan stok dan produksi lebih akurat, mengunci biaya bahan baku, risiko volatilitas berkurang, kualitas produk lebih konsisten, hingga sengketa assay dan kadar air berkurang.
Bagi eksportir BMKS dapat memberi manfaat berupa harga referensi yang diterima pembeli global, mengunci margin ekspor, basis risk berkurang, mekanisme pembayaran dan settlement lebih aman, hingga transparansi dokumen ekspor meningkat.
Adapun bagi bank dan lembaga keuangan manfaat BMKS berupa harga mark-to-market yang kredibel, penilaian inventory lebih mudah, pengembangan warehouse receipt financing, pembiayaan kontrak jual-beli, hingga pengelolaan risiko komoditas nasabah.
Sementara manfaat bagi pemerintah, BMKS dapat memberikan manfaat seperti kedaulatan harga, optimalisasi penerimaan negara, pengawasan perdagangan, stabilitas kebijakan, hingga daya tarik investasi.
Lebih lanjut, APNI memposisikan BMKS sebagai alternatif utama bagi pelaku pasar yang menginginkan transparansi harga di pusat produksi. Dibandingkan LME yang kerap mengalami volatilitas ekstrem dan intervensi manual, BMKS menawarkan basis harga yang lebih dekat dengan data produksi riil di Indonesia.
Sebab, terdapat kedekatan dengan locus of production ini berpotensi mendukung pembentukan harga yang lebih stabil bagi industri baterai dan kendaraan listrik dunia.
Sementara itu, Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa nikel harus menjadi pasar perintis bursa ini. Bukan karena kebetulan, tetapi karena Indonesia memang produsen nikel terbesar dunia dan memiliki basis industri paling siap.
“Namun kami tegaskan, keberhasilan bursa ini akan ditentukan oleh seberapa kuat integritas data, kejelasan tata kelola, dan keterlibatan penambang nasional sejak hari pertama, bukan oleh seberapa cepat fitur diluncurkan,” ujarnya.
APNI menegaskan kesiapannya untuk terus menjadi mitra aktif pemerintah, OJK, dan DPR RI dalam proses persiapan bursa, termasuk melalui kontribusi data industri, standardisasi produk nikel, dan edukasi pelaku usaha. Hal ini agar BMKS Indonesia benar-benar memperkuat kedaulatan harga, transparansi transaksi, hilirisasi, penerimaan negara, dan daya saing mineral Indonesia di panggung global. Editor : Fitri Sartina Dewi
