Aturan DHE SDA Dilonggarkan, 64 Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui aturan baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria cukup menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

Ketentuan tersebut lebih longgar dibandingkan aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas. Berdasarkan ketentuan umum, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

64 eksportir memenuhi kriteria

Pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026.

Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Hasilnya, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total eksportir memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Fasilitas tersebut bersifat opsional bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan.

Eksportir yang ingin memanfaatkan relaksasi harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan.

Perusahaan juga harus memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, dengan porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Pemerintah menetapkan lima negara sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono.

Bisa ditempatkan di 15 bank

Eksportir yang memanfaatkan fasilitas Pasal 18A tidak hanya memperoleh relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan DHE SDA.

Mereka juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA.

Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Fasilitas khusus DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia.

Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir.

Jika surat pernyataan tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dianggap memilih fasilitas khusus tersebut.

Sementara eksportir yang tidak menggunakan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan nonmigas, aturan umum mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Sementara sektor pertambangan migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

Sumber:

– 31/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Aneka Tambang (ANTM) Cetak Laba Bersih Rp6,91 Triliun Semester I/2026

baca selengkapnya

Kinerja Merdeka Gold (EMAS) Diproyeksikan Pulih Semester II/2026

baca selengkapnya

Simak Prospek Kinerja Aneka Tambang (ANTM) di Semester II-2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top