Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru tentang ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non sanksi administratif.

Menurutnya, perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kelancaran program pemerintah. Budi bilang, pemerintah melalui aturan ini ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik.

Sebelumnya, ketentuan ekspor diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.

Dus, Budi mengatakan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 menjadi upaya pemerintah mendorong terpenuhinya barang tertentu di dalam negeri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan kementerian atau lembaga terkait.

Keputusan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya.

“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Selanjutnya, imbuh Budi, keputusan rapat koordinasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem Inatrade, serta diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW).

Adapun eksportir juga disebut akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis mengenai status perizinannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis.

“Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.

Selain itu, terdapat juga ketentuan peralihan untuk menjamin kelancaran arus barang. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Tommy melanjutkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha.

“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia,” kata dia.

Sumber:

– 04/05/2026

Temukan Informasi Terkini

MHU tekan emisi 41 persen di sektor pertambangan lewat hybrid truck-EV

baca selengkapnya

Laba Vale Indonesia (INCO) Melonjak 100% jadi Rp757,54 Miliar Kuartal I/2026

baca selengkapnya

EMAS Bidik Produksi 115.000 Ons, Pacu Operasional di Semester II/2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top