Aturan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Ditarget Rampung November 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan ekspor mineral kritis dengan kandungan logam tanah jarang (LTJ) segera rampung.

Aturan ini tengah dikaji oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Persoalan kandungan LTJ sebagai mineral ikutan sebelumnya turut berdampak pada ekspor sejumlah produk mineral olahan, termasuk katoda nikel dan nickel pig iron (NPI).

Hambatan tersebut terjadi di tengah perbedaan penafsiran mengenai ketentuan kandungan LTJ yang ditemukan sebagai mineral ikutan dalam produk hilirisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini permasalahan hambatan ekspor katoda hingga NPI telah selesai. Dia menyebut, Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyelesaikan hambatan ekspor mineral yang sebelumnya membuat lebih dari 100 kapal tertahan melalui koordinasi antara kementerian/lembaga terkait.

Hasilnya, hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar US$124 juta atau Rp2,2 triliun kembali dapat diekspor. Sementara itu, sekitar 80.000 ton komoditas lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Tri menuturkan, kebijakan itu memang masih belum memiliki payung hukum. Oleh karena itu, pemerintah akan menggodok aturan terkait tingkat parts per million (PPM) LTJ yang terkandung dalam mineral untuk diekspor.

Dia pun menargetkan aturan itu rampung pada November 2026 mendatang.

“Kalau rampungnya, itu kan jangka panjangnya ya, mungkin November kali ya? Oktober atau November,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Kendati demikian, Tri belum bisa memerinci berapa batas persentase PPM dari LTJ yang kelak diperbolehkan ekspor.

“Ini masih kajian,” katanya, singkat.

Sementara itu, Kemendag menyatakan siap merevisi aturan tata niaga ekspor produk yang mengandung LTJ, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 (Permendag 6/2026) tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi Permendag 6/2026 akan dilakukan setelah Kemendag menerima rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM selaku kementerian teknis. Namun, dia menyampaikan koordinasi antarkementerian telah berlangsung intensif.

“Jadi sekarang sedang dipersiapkan, kan kalau perubahan Permendag [6/2026] itu kan berarti kita menunggu usulan dari ESDM, kami sudah komunikasi terus, kemarin juga sudah dirapatkan,” kata

Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Budi menegaskan secara prinsip Kemendag siap melakukan perubahan regulasi. Meski demikian, substansi revisi masih bergantung pada hasil kajian kementerian teknis.

“Jadi Permendag 6 nanti, perubahannya nunggu kajian dari kementerian teknis, pada prinsipnya kami sudah siap,” imbuhnya.

Adapun, perubahan akan dilakukan pada lampiran aturan yang mengatur daftar komoditas.

Lebih lanjut, dalam hal batasan atau ketentuan ekspor produk yang mengandung unsur logam tanah jarang, Budi menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan bersama lintas kementerian.

“Belum, jadi masih dikaji bareng-bareng termasuk sepanjang yang sudah ada usulan dari kementerian teknis kan memang prosedurnya seperti itu, bukan dari kami yang menentukan,” terangnya. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 13/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Konstruksi Smelter HPAL Vale di Proyek Nikel Pomala Selesai

baca selengkapnya

Investasi Tembus Rp 71 Triliun, APNI Ungkap ESDM Tak Tambah Kuota RKAB Nikel 2026

baca selengkapnya

Harganya Mati Suri, Listrik Batu Bara Eropa Terendah dalam Sejarah

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top