Bahlil Jelaskan Penyebab Ekspor Mineral Tertahan Gegara Logam Tanah Jarang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral olahan yang mengandung logam tanah jarang atau rare earth elements sebagai bahan ikutan.

Bahlil menjelaskan, pemerintah menemukan adanya kandungan LTJ dalam beberapa produk hasil hilirisasi mineral seperti nikel maupun tembaga yang selama ini diekspor. Namun, kandungan tersebut bukan merupakan produk utama, melainkan mineral ikutan yang masih tersisa dalam proses pengolahan.

“Setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan [bahan] sebenarnya,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Menurut Bahlil, kondisi tersebut terjadi karena sebagian produk hilirisasi, seperti nickel pig iron (NPI), belum diproses hingga tahap pemurnian penuh. Akibatnya, masih terdapat berbagai unsur mineral lain yang ikut terkandung dalam produk akhir.

Dia mencontohkan, proses produksi NPI umumnya baru mencapai tingkat pengolahan sekitar 40% hingga 50%. Pada tahap tersebut, selain nikel masih terdapat unsur lain seperti besi maupun mineral ikutan lainnya, termasuk potensi kandungan logam tanah jarang.

“Namanya juga baru 50% prosesnya. Pasti di dalamnya masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah kini tengah melakukan pemetaan terhadap kandungan mineral ikutan tersebut. Ini agar kegiatan ekspor maupun investasi di sektor hilirisasi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan regulasi di kemudian hari.

Bahlil menegaskan, pihaknya berupaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan industri sekaligus memastikan tata kelola logam tanah jarang berjalan lebih baik.

“Sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah keluhan sejumlah pelaku industri yang menghadapi hambatan ekspor akibat ditemukannya kandungan logam tanah jarang dalam produk mineral olahan. Persoalan itu sempat memicu keterlambatan penerbitan dokumen ekspor bagi sejumlah perusahaan.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa penyusunan regulasi tata kelola produk maupun mekanisme ekspor LTJ tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

Menurutnya, peran Kementerian ESDM berada pada sisi hulu, mulai dari pengelolaan sumber daya mineral hingga perizinan industri. Sementara itu, pengaturan produk dan tata niaga ekspor berada di bawah kewenangan kementerian teknis lainnya.

“Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya. Produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor. Jadi Kementerian ESDM ini bukan kementerian dengan segala maha firmannya ada, enggak ada,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan aktivitas ekspor komoditas mineral yang sempat tertahan akibat persoalan implementasi aturan LTJ telah kembali berjalan. Kepastian tersebut diberikan sembari pemerintah menyelesaikan revisi regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dudung mengatakan, ekspor telah kembali berlangsung sejak akhir pekan lalu meski proses penyempurnaan Peraturan Menteri (Permen) terkait tata kelola LTJ masih berjalan.

“Sudah ya, kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permennya itu direvisi,” kata Dudung saat memberikan keterangan pers terkait progres penanganan tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang (LTJ) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, sebelumnya sempat muncul keraguan di kalangan aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan dalam mengimplementasikan ketentuan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Oleh karena itu, KSP melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan aturan tersebut.

“Saya sudah koordinasi. Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan,” ujarnya.

Dia menilai penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara cepat karena penundaan ekspor berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan nasional dan memberikan dampak terhadap perekonomian.

Menurut Dudung, apabila ekspor terus tertunda, ratusan kapal pengangkut komoditas mineral berisiko tidak dapat berlayar sehingga memicu gangguan pada rantai pasok dan arus perdagangan.

“Karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, nanti sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya,” katanya. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 03/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Merdeka Gold (EMAS) Catat Lonjakan Produksi Tambang Pani Kuartal II/2026

baca selengkapnya

BUMA International (DOID) Perkuat Margin, EBITDA Naik Jadi 69 Juta Dollar AS

baca selengkapnya

Raih Kinerja Positif pada Semester I-2026, Simak Prospek Saham Trimegah Bangun (NCKL)

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top