Pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba), menyusul munculnya informasi mengenai penerapan skema gross split dalam pengelolaan sumber daya energi.
Kepastian tersebut diberikan untuk menjaga iklim investasi dan usaha bagi pelaku pertambangan. Penegasan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDm) Bahlil Lahadalia usai rapat Percepatan Pertumbuhan ekonomi nasional bersama pimpinan DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara seluruh ketentuan yang berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada regulasi yang ada saat ini,” kata Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (8/6/2026).
Menurut Ketua umum Partai golkar itu, klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha terkait kebijakan di sektor ESDM.
Pemerintah, lanjut dia, berkomitmen menjaga kepastian regulasi agar kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan tanpa gangguan. Bahlil juga memastikan tidak ada rencana perubahan terhadap aturan yang saat ini menjadi dasar operasional perusahaan tambang.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak perlu khawatir. Kebijakan apa pun tidak ada perubahan, tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah juga membahas keberlanjutan program hilirisasi nasional yang menjadi strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Pembahasan difokuskan pada upaya menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan.
Bahlil mengatakan, Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri dalam negeri. Karena itu, penyusunan serta pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku untuk mendukung keberlangsungan investasi hilirisasi.
