PT Petrosea Tbk. (PTRO) memperoleh kontrak jasa pertambangan batu bara senilai estimasi Rp9,3 triliun dari dua anak usaha PT Singaraja Putra Tbk. (SINI). Kontrak tersebut mencakup jasa pertambangan sepanjang usia tambang (life of mine) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sekretaris Perusahaan Petrosea Anto Broto mengatakan perseroan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) dan PT Cakrawala Bara Persada (CBP) pada 23 Juli 2026.
“Pada tanggal 23 Juli 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan dua perusahaan pertambangan batubara di Indonesia,” ujar Anto dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan, kontrak pertama berasal dari PT Pesona Bara Cakrawala dengan estimasi nilai mencapai Rp7,7 triliun. Berdasarkan perjanjian tersebut, Petrosea akan mengerjakan jasa pertambangan sepanjang usia tambang dengan estimasi volume pengupasan lapisan tanah penutup (overburden) sebesar 189 juta BCM dan produksi batu bara sekitar 42 juta ton. Nilai kontrak dihitung berdasarkan Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian.
Sementara itu, kontrak kedua diperoleh dari PT Cakrawala Bara Persada dengan estimasi nilai Rp1,6 triliun. Proyek tersebut juga berlangsung sepanjang umur tambang dengan estimasi volume overburden removal sebesar 40 juta BCM dan produksi batu bara sekitar 8 juta ton. Nilai kontrak juga mengacu pada ICI saat penandatanganan kontrak.
Dalam kedua proyek tersebut, Petrosea akan bertindak sebagai kontraktor jasa pertambangan dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup, pemberaian material batuan, hingga kegiatan penambangan batu bara.
Anto mengatakan perolehan kontrak baru tersebut diperkirakan memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha serta meningkatkan kinerja keuangan dan operasional perseroan.
Dalam keterbukaan informasi disebutkan bahwa PBC dan CBP merupakan anak usaha yang secara tidak langsung dikendalikan oleh SINI, sehingga transaksi tersebut tergolong transaksi afiliasi. Namun, sesuai POJK No. 42/2020, transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang dilakukan secara rutin dan tidak mengandung benturan kepentingan sehingga hanya wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan perseroan.
PTRO, yang terafiliasi Prajogo Pangestu melalui PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), sebagaian sahamnya juga dimilik secara tidak langsung oleh Happy Hapsoro. Happy Hapsoro juga memegang 9% saham SINI. Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
