Bahlil Prioritaskan RKAB bagi Penambang yang Bayar Royalti Tinggi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan yang menyetorkan persentase royalti tinggi kepada negara.

“Ada perusahaan yang membayar royalti 19% dan ada yang 11%. Tentu kami memprioritaskan perusahaan yang membayar 19%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM menerapkan relaksasi kuota RKAB secara terukur. Relaksasi tersebut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan domestik dan pergerakan harga komoditas di pasar internasional.

Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan pasokan di pasar yang dapat memicu penurunan harga komoditas secara drastis.

Meski begitu, dia membenarkan adanya penyesuaian kuota produksi dalam RKAB, tetapi enggan membeberkan rincian angkanya demi menjaga stabilitas pasar.

“Saya pastikan ada perubahan kuota, tetapi saya tidak bisa menyebutkan angkanya. Spekulasi informasi di media massa dapat memicu gejolak harga dunia,” kata Bahlil.

Strategi pembatasan dan seleksi kuota produksi ini diterapkan pemerintah untuk menjaga nilai jual komoditas dan memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Mana yang lebih menguntungkan, memproduksi 1 miliar ton dengan PNBP Rp120 triliun, atau memproduksi 800 juta ton tetapi PNBP mencapai Rp130 triliun? Tentu kita memilih hasil pendapatan yang lebih tinggi dengan volume produksi yang terukur. Sumber daya alam kita tidak boleh dijual murah,” tegasnya.

Bahlil menambahkan bahwa langkah pengawasan ketat ini merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan sumber daya alam dan demokrasi ekonomi.

“Pengelolaan ekonomi harus berorientasi pada kebersamaan dan tidak boleh dikuasai oleh praktik monopoli. Kami meratakan kesempatan ini agar seluruh pihak mendapatkan porsi yang adil,” tutur Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan proses revisi RKAB 2026 bakal dimulai 1 Juli 2026 dan berakhir pada 31 Juli, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia sebelumnya menegaskan hingga saat ini Kementerian ESDM belum memutuskan angka kuota produksi tambahan untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel.

“Iya, sesuai [aturan yang berlaku mulai Juli]. Masih berjalanlah prosesnya, proses dihitung dahulu,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).

Anggia mengungkapkan Kementerian ESDM masih meminta masukan dari asosiasi dan pelaku usaha pertambangan, ihwal tambahan kuota produksi nikel hingga batu bara yang bakal disetujui dalam revisi RKAB 2026.

“Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi,” ujar Anggia.

“Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh,” tegasnya.

Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengungkapkan kementeriannya membuka peluang untuk merelaksasi target RKAB batu bara periode 2026.

“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).

Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dari total produksi batu bara 817,48 juta ton tersebut, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor.

Sementara itu, 264,88 juta ton atau 30,2% diserap pasar domestik melalui skema domestic market obligation (DMO), sedangkan sisanya sekitar 5,9% atau 48,25 juta ton tercatat sebagai stok.

Penyerapan batu bara domestik terbesar berasal dari sektor kelistrikan dengan volume mencapai 141,4 juta ton.

Selanjutnya, industri smelter menyerap sekitar 76,3 juta ton batu bara, industri semen 8,78 juta ton, industri kertas 5,42 juta ton, pupuk 1,02 juta ton, tekstil 0,86 juta ton, serta sektor lainnya sekitar 13,1 juta ton. (smr/ros)

Sumber:

– 03/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Merdeka Gold (EMAS) Catat Lonjakan Produksi Tambang Pani Kuartal II/2026

baca selengkapnya

BUMA International (DOID) Perkuat Margin, EBITDA Naik Jadi 69 Juta Dollar AS

baca selengkapnya

Raih Kinerja Positif pada Semester I-2026, Simak Prospek Saham Trimegah Bangun (NCKL)

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top