Bahlil Yakin Ekspor 1 Pintu Tak Usik Kontrak Eksisting Penambang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan ekspor batu bara hingga padanan besi satu pintu melalui anak usaha BPI Danantara tidak akan memengaruhi kontrak berjalan atau eksisting para perusahaan pertambangan.

Menurutnya, jika kontrak jual–beli yang diteken oleh perusahaan dengan pembeli pada tahun ini masih berlaku, kontrak tersebut masih dapat dilanjutkan, tetapi dengan sejumlah persyaratan.

Dia menyatakan pengusaha tersebut juga harus melakukan sinkronisasi data dan mengomunikasikan penjualan yang dilakukan dengan anak usaha Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Jadi tidak ada [pengaruhnya], jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” kata Bahlil kepada awak media, di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).

“Jadi market-nya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” ujar Bahlil.

Dia juga meyakini produk minerba Indonesia tetap bakal diminati oleh pasar ekspor, meskipun penjualannya bakal dilakukan melalui Danantara.

“Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa. Namun, sekarang harus diketahui atau dilakukan lewat perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara,” kata dia.

Adapun, Indonesia Mining Association (IMA) mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kontrak jangka panjang yang sudah diteken oleh perusahaan tambang ketika memutuskan memberikan kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menyatakan keputusan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan hal yang terpenting; keberlanjutan sektor pertambangan.

Santi, sapaan akrabnya, menegaskan IMA mendukung langkah pemerintah tersebut sebab dapat memberikan manfaat besar bagi negara.

Akan tetapi, IMA berharap kebijakan ekspor ‘satu pintu’ tersebut harus dibuat menarik untuk industri tambang.

“IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” kata Santi dalam siaran pers, Rabu (20/5/2026).

Santi menegaskan sudah banyak industri tambang yang sejak awal berinvestasi memiliki kontrak jangka panjang dan keekonomiannya sudah dikaji dalam rentang waktu yang panjang.

Dengan begitu, kepastian hukum dan stabilitas menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar dan daya saing industri pertambangan Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Menurut Kepala Negara, penerbitan PP —yang belum diketahui nomor dan judulnya— tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Rencananya, pengaturan tata kelola ekspor SDA tersebut bakal dilakukan melalui anak usaha Danantara, Danantara Sumber Daya Indonesia.

Anak usaha tersebut diketahui dibentuk pada 18 Mei 2026 dan memiliki kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.

Pemegang saham menempatkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya. Adapun, Luke sempat menjabat sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).

Adapun, jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di Mandiri Sekuritas.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Danantara Sumberdaya memiliki kode KBLI 64200 dengan judul aktivitas perusahaan holding. (azr/wdh)

Sumber:

– 21/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Badan Ekspor Diproyeksi Tingkatkan Penerimaan Negara Rp2.600 Triliun

baca selengkapnya

Freeport says Grasberg on track for full production by end of 2027

baca selengkapnya

Indonesia to bring commodity exports under centralised control, President says

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top