Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 yang menetapkan kriteria eksportir penerima perlakuan khusus dalam kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan kebijakan DHE SDA sejalan dengan perjanjian internasional. Aturan ini telah berlaku pada 1 September 2026.
Adapun, sesuai pasal 2 dalam PMK tersebut, berikut ini sejumlah kriteria eksportir yang bisa menerima relaksasi. Pertama, eksportir berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
Kedua, pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 (satu) pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.
Ketiga, porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Jika memenuhi kriteria di atas, eksportir sektor pertambangan akan mendapatkan fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban DHE SDA. Salah satunya berupa kewajiban menempatkan DHE SDA pertambangan di rekening khusus paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Selain itu, relaksasi mencakup penempatan dana DHE SDA maupun penukarannya ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Adapun, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi eksportir untuk mengelola devisa sesuai dengan fasilitas yang ditetapkan pemerintah.
PMK ini juga menetapkan bahwa negara mitra dagang yang dapat memberikan dasar bagi perlakuan khusus ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi perekonomian.
Adapun, penetapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemerintah dalam memastikan fasilitas DHE SDA diberikan sesuai ketentuan.
“Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam,” ungkap Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026.
Eksportir yang tidak memanfaatkan relaksasi ini, maka tetap melakukan penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. (haa/haa)
