Benahi Rantai Pasok Emas, MIND ID Dorong Formalisasi Tambang Rakyat

Holding BUMN tambang, MIND ID mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) dalam tata kelola emas nasional.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, meningkatkan tata kelola emas nasional menjadi keniscayaan. Maklum, Indonesia memiliki cadangan emas yang besar dan menempati posisi keempat dunia, menurut Bank Sentral.

Menurut Maroef, posisi strategis itu mampu menjadi tonggak kedaulatan mineral nasional dengan tata kelola yang optimal. Dia menilai pengelolaan cadangan emas, bukan sekadar persoalan ekonomi.

Menurutnya, pengelolaan mineral juga berkaitan dengan kepentingan nasional dalam menjaga keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

“Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya,” tutur dalam forum MINDialogue dikutip dari keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190 ton hingga 200 ton per tahun. Namun, besarnya potensi cadangan emas saat ini belum sepenuhnya diimbangi dengan pasokan emas yang masuk melalui jalur formal.

Pasokan emas dari jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperkuat tata kelola dan mengintegrasikan rantai pasok emas nasional ke dalam sistem yang formal, transparan, dan terstandarisasi.

Maroef pun berpendapat, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola emas nasional. Hal itu mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.

MIND ID menilai pembenahan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sinergi lintas institusi, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

Transformasi tata kelola cadangan mineral, kata Maroef, perlu dilakukan di setiap simpul utama proses bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream), hingga hilir.

Di sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.

Maroef berharap langkah tersebut membuat aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib dan aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Sementara di sektor menengah (midstream), pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga aggregator berbadan hukum yang mampu menjamin keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal.

Melalui skema tersebut, kata Maroef, perusahaan yang ditunjuk dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dia menuturkan, penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream dapat meningkatkan pasokan bahan baku yang masuk ke rantai pasok formal. Hal ini akan memperkuat produktivitas industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, memperluas akses masyarakat terhadap produk emas yang terstandarisasi, serta mendukung penguatan ekosistem bullion nasional.

MIND ID meyakini perbaikan tata kelola emas tidak hanya akan meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Bayang Emas Ilegal

Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.

“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri.

Di sisi lain, sektor pertambangan emas skala kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50 ton hingga 120 ton per tahun atau mendekati volume pasokan yang berasal dari jalur formal.

Tri mengatakan, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat dengan memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar untuk memperoleh izin melalui mekanisme izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” papar Tri.

Senada, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, tantangan Indonesia bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kekayaan sumber daya alam mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bangsa.

“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada, sumber daya alam ya. Kita punya gas, kita punya minyak, di apa sektor maritim, agrikultur, hampir semua range ada dan kita juga punya apa namanya kekuatan stok cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan value yang lebih besar terhadap kekuatan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Todotua. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 13/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Freeport Percepat Operasional Smelter Baru di Gresik jadi Agustus 2026

baca selengkapnya

ESDM perbaiki tata kelola penambang emas liar lewat mekanisme IPR

baca selengkapnya

Emiten Jasa Pertambangan Masih Prospektif, Ini Saham Pilihan Analis

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top