BMKS Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, OJK Dorong Kolaborasi Pelaku Industri

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 untuk membangun harga acuan komoditas di dalam negeri, mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara, dan memperkuat daya saing industri nasional.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inka Yusgiantoro mengatakan pembentukan BMKS mendesak karena selama puluhan tahun harga berbagai mineral dan komoditas strategis Indonesia masih mengacu pada bursa luar negeri, seperti London Metal Exchange dan Shanghai Futures Market.

“BMKS diharapkan dapat membentuk harga acuan Indonesia, meningkatkan transparansi dan integritas pasar, mengurangi potensi kerugian negara akibat transfer pricing dan under-invoicing, serta memperkuat hilirisasi dan daya saing nasional,” ujarnya dalam dialog Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk ‘Menata Masa Depan Komoditas Strategis Indonesia’, Selasa (27/10/2026).

Inka menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, OJK memperoleh mandat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan BMKS. OJK juga telah menerbitkan dua peraturan terkait penyelenggaraan bursa tersebut pada 17 September 2026.

Perinciannya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2026 mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK juga tengah menyusun empat rancangan peraturan teknis yang mencakup perizinan bursa dan lembaga kliring, perantara perdagangan, uji kemampuan dan kepatutan pengurus, serta mekanisme perdagangan dan spesifikasi kontrak.

Ekosistem BMKS nantinya mencakup rangkaian kegiatan mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, pemurnian, pengujian, sertifikasi, logistik, transaksi bursa, kliring, kustodian, hingga pengiriman komoditas. Pengembangan pasar direncanakan mencakup transaksi spot dan instrumen derivatif serta integrasi data dengan sistem pemerintah.

Meski demikian, operasionalisasi BMKS masih membutuhkan dukungan peraturan pemerintah untuk menentukan mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan.

“OJK bersama Satgas dan pihak terkait akan melanjutkan simulasi serta penyempurnaan regulasi, mengumpulkan data transaksi, dan mendorong pelaporan kontrak forward di luar bursa agar pembentukan harga acuan Indonesia berlangsung secara bertahap berdasarkan mekanisme pasar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Inka.

Belajar dari Bursa Timah

Pengembangan BMKS juga dinilai perlu memanfaatkan pengalaman pelaku bursa komoditas yang telah beroperasi di Indonesia. Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) Yazid Kanca Surya mengatakan pengalaman perdagangan komoditas selama lebih dari dua dekade dapat menjadi landasan untuk membangun mekanisme pembentukan harga acuan di dalam negeri.

Dia mencontohkan perdagangan timah yang berkembang melalui bursa domestik sejak 2019. Indonesia menyumbang sekitar 25% produksi timah dunia, sedangkan volume transaksi timah di bursa tersebut pada 2025 mencapai hampir 50.000 ton.

Menurut Yazid, perkembangan bursa timah Indonesia menunjukkan bahwa harga yang terbentuk di dalam negeri berpeluang menjadi referensi bagi pelaku pasar internasional.

Sebelumnya, pembentukan harga acuan timah banyak dikaitkan dengan pasar di Kuala Lumpur melalui Kuala Lumpur Tin Market. Namun, perkembangan perdagangan timah melalui bursa domestik mulai mendorong penggunaan harga Indonesia sebagai salah satu referensi bagi pelaku pasar global.

Yazid menyarankan agar pengembangan BMKS dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kontrak spot sebelum memperluas perdagangan ke pasar berjangka atau futures. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu membangun likuiditas dan kepercayaan pelaku pasar sebelum bursa mengembangkan instrumen yang lebih kompleks.

Selain timah, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kontrak acuan. Indonesia memiliki kapasitas produksi besar sekaligus industri hilir, termasuk oleokimia dan berbagai produk turunan kelapa sawit.

Keterkaitan antara produksi bahan baku, pengolahan, dan kebutuhan pengguna akhir tersebut dinilai dapat mendukung pembentukan kontrak yang lebih mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan di dalam negeri.

Pelaku bursa juga menekankan pentingnya tata kelola dan ketersediaan data komoditas. Data yang akurat mengenai produksi, pasokan, perdagangan, dan kebutuhan pasar diperlukan agar harga acuan yang terbentuk dapat dipercaya.

Yazid turut mendorong pelibatan industri secara intensif dalam persiapan BMKS agar rancangan sistem perdagangan, aturan operasional, dan mekanisme pengawasan sesuai dengan karakteristik masing-masing komoditas.

Kriteria Komoditas Jadi Penentu

Sementara itu, Head Center of Food, Energy, and Sustainable Development (FESD) INDEF Abra Talattov menilai pembentukan BMKS tidak semata-mata bertujuan menaikkan harga komoditas, tetapi juga perlu meningkatkan efisiensi pasar, keuntungan produsen, investasi, serta nilai tambah melalui hilirisasi.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan praktik under-invoicing dan over-invoicing yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari ekspor, terutama pada komoditas dengan nilai perdagangan besar seperti batu bara dan CPO.

Abra menambahkan keberhasilan BMKS akan bergantung pada penetapan kriteria komoditas yang jelas dan kesiapan ekosistem perdagangan. Konsentrasi negara tujuan ekspor serta jumlah pelaku usaha juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan komoditas yang dapat diperdagangkan melalui bursa.

Dia mencontohkan pengalaman Oman yang menunjukkan bahwa pembentukan harga acuan komoditas membutuhkan proses panjang serta dukungan dari berbagai negara dan pelaku pasar.

Dengan demikian, pembentukan BMKS membutuhkan koordinasi antara pemerintah, regulator, pengelola bursa, dan pelaku industri agar mekanisme perdagangan yang dibangun mampu menghasilkan harga acuan yang transparan dan diterima pasar. Editor : Dwi Nicken Tari

Sumber:

– 27/10/2026

Temukan Informasi Terkini

Laba Antam (ANTM) Melonjak 46% Jadi Rp9,66 Triliun Kuartal III/2026

baca selengkapnya

Kinerja Adaro Andalan (AADI) Ditopang Harga Batubara, Cek Rekomendasi Sahamnya

baca selengkapnya

Permintaan AI Melonjak, Tembaga Pimpin Prospek Logam Industri di 2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top